Provinsi Papua adalah Provinsi Irian
Jaya yang diberi Otonomi Khusus, bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang memiliki keragaman suku dan lebih dari 250 (dua ratus lima
puluh) bahasa daerah serta dihuni juga oleh suku-suku lain di Indonesia.
Wilayah Provinsi Papua pada saat ini terdiri atas 12 (dua belas) Kabupaten dan
2 (dua) Kota, yaitu: Kabupaten Jayapura, Kabupaten Merauke, Kabupaten Biak
Numfor, Kabupaten Mimika, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Puncak Jaya,
Kabupaten Paniai, Kabupaten Nabire, Kabupaten Sorong, Kabupaten Fakfak,
Kabupaten Yapen Waropen, Kabupaten Manokwari, Kota Jayapura, dan Kota Sorong.
Provinsi Papua memiliki luas kurang lebih 421.981 km2 dengan
topografi yang bervariasi, mulai dari dataran rendah yang berawa sampai dengan
pegunungan yang puncaknya diselimuti salju. Wilayah Provinsi Papua berbatasan
di sebelah utara dengan Samudera Pasifik, di sebelah selatan dengan Provinsi
Maluku dan Laut Arafura, di sebelah barat dengan Provinsi Maluku dan Maluku
Utara, dan di sebelah timur dengan Negara Papua New Guinea.
Keputusan politik penyatuan Papua
menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia pada hakikatnya
mengandung cita-cita luhur. Namun kenyataannya berbagai kebijakan dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang sentralistik belum
sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya
kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya mendukung terwujudnya penegakan hukum,
dan belum sepenuhnya menampakkan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)
di Provinsi Papua, khususnya masyarakat Papua. Kondisi tersebut mengakibatkan
terjadinya kesenjangan pada hampir semua sektor kehidupan, terutama dalam
bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan dan sosial
politik.
Pelanggaran HAM, pengabaian hak-hak
dasar penduduk asli dan adanya perbedaan pendapat mengenai sejarah penyatuan
Papua ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah masalah-masalah yang
perlu diselesaikan. Upaya penyelesaian masalah tersebut selama ini dinilai
kurang menyentuh akar masalah dan aspirasi masyarakat Papua, sehingga memicu
berbagai bentuk kekecewaan dan ketidakpuasan.
Momentum reformasi di Indonesia
memberi peluang bagi timbulnya pemikiran dan kesadaran baru untuk
menyelesaikan berbagai permasalahan besar bangsa Indonesia dalam menata
kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Sehubungan dengan itu,
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia menetapkan perlunya
pemberian status Otonomi Khusus kepada Provinsi Irian Jaya sebagaimana
diamanatkan dalam Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar
Haluan Negara Tahun 1999-2004 Bab IV huruf (g) angka 2. Dalam Ketetapan MPR RI
Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi
Daerah, yang antara lain menekankan tentang pentingnya segera merealisasikan
Otonomi Khusus tersebut melalui penetapan suatu undang-undang otonomi khusus
bagi Provinsi Irian Jaya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat. Hal ini
merupakan suatu langkah awal yang positif dalam rangka membangun kepercayaan
rakyat kepada Pemerintah, sekaligus merupakan langkah strategis untuk
meletakkan kerangka dasar yang kukuh bagi berbagai upaya yang perlu dilakukan
demi tuntasnya penyelesaian masalah-masalah di Provinsi Papua.
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
pada dasarnya adalah pemberian kewenangan yang lebih luas bagi Provinsi dan
rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri di dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan yang lebih luas berarti pula tanggung
jawab yang lebih besar bagi Provinsi dan rakyat Papua untuk menyelenggarakan
pemerintahan dan mengatur pemanfaatan kekayaan alam di Provinsi Papua untuk
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Papua sebagai bagian dari rakyat
Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan ini berarti
pula kewenangan untuk memberdayakan potensi sosial-budaya dan perekonomian
masyarakat Papua, termasuk memberikan peran yang memadai bagi orang-orang asli
Papua melalui para wakil adat, agama, dan kaum perempuan. Peran yang dilakukan
adalah ikut serta merumuskan kebijakan daerah, menentukan strategi pembangunan
dengan tetap menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan masyarakat Papua,
melestarikan budaya serta lingkungan alam Papua, yang tercermin melalui
perubahan nama Irian Jaya menjadi Papua, lambang daerah dalam bentuk bendera
daerah dan lagu daerah sebagai bentuk aktualisasi jati diri rakyat Papua dan
pengakuan terhadap eksistensi hak ulayat, adat, masyarakat adat, dan hukum
adat.
Hal-hal mendasar yang menjadi isi
Undang-Undang ini adalah:
Pertama,
|
pengaturan kewenangan antara
Pemerintah dengan Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan
tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan
kekhususan; |
Kedua,
|
pengakuan dan penghormatan
hak-hak dasar orang asli Papua serta pemberdayaannya secara strategis
dan mendasar; dan
|
Ketiga, |
mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik yang berciri:
|
|
-
partisipasi rakyat
sebesar-besarnya dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam
penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melalui
keikutsertaan para wakil adat, agama, dan kaum perempuan;
-
pelaksanaan pembangunan yang
diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk
asli Papua pada khususnya dan penduduk Provinsi Papua pada umumnya
dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan,
pembangunan berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat langsung bagi
masyarakat; dan
-
penyelenggaraan pemerintahan
dan pelaksanaan pembangunan yang transparan dan bertanggungjawab
kepada masyarakat. |
| Keempat,
|
pembagian wewenang, tugas, dan
tanggung jawab yang tegas dan jelas antara badan legislatif, eksekutif,
dan yudikatif, serta Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural
penduduk asli Papua yang diberikan kewenangan
tertentu. |
Pasal 30
Cukup
jelas
Pasal 31
Cukup
jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Pembentukan
Komisi Hukum Ad Hoc dimaksudkan untuk membantu Gubernur, DPRP, dan MRP dalam
menyiapkan rancangan Perdasus dan Perdasi sebagai tindak lanjut pelaksanaan
Undang-undang ini.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup
jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Angka 1)
Sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Angka 2)
Sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Angka 3)
Sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Huruf b
Angka 1)
Sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Angka 2)
Sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Angka 3)
Sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Angka 4)
Bagian Provinsi,
Kabupaten/Kota dari penerimaan sumber daya alam sektor pertambangan minyak
bumi sebesar 15% ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan
tambahan penerimaan (setelah dikurangi pajak) sebesar 55% adalah
dalam rangka Otonomi Khusus.
Angka 5)
Bagian Provinsi,
Kabupaten/Kota dari penerimaan sumber daya alam sektor pertambangan gas alam
sebesar 30% ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan
tambahan penerimaan (setelah dikurangi pajak) sebesar 40% adalah dalam rangka
Otonomi Khusus.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf
f
Pembangunan infrastruktur dimaksudkan agar sekurang-kurangnya dalam 25
(dua puluh lima) tahun seluruh kota-kota Provinsi, Kabupaten/Kota, Distrik
atau pusat-pusat penduduk lainnya terhubungkan dengan transportasi darat, laut
atau udara yang berkualitas, sehingga Provinsi Papua dapat melakukan aktivitas
ekonominya secara baik dan menguntungkan sebagai bagian dari sistem
perekonomian nasional dan global.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Ayat (10)
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup
jelas
Pasal 36
Cukup
jelas
Pasal 37
Cukup
jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Sebagai
bagian dari pembangunan berkelanjutan di Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi
berkewajiban mengalokasikan sebagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Provinsi Papua yang diperoleh dari hasil eksploitasi sumber daya alam Papua
untuk ditabung dalam bentuk dana abadi, yang hasilnya dapat dimanfaatkan untuk
membiayai berbagai kegiatan pembangunan di masa mendatang.
Pasal 39
Yang dimaksud dengan
pengolahan lanjutan dalam Undang-undang ini adalah pengolahan bahan baku yang
dihasilkan dari pemanfaatan sumber daya alam Papua misalnya: sektor migas,
pertambangan umum, kehutanan, perikanan laut, serta hasil-hasil pertanian pada
umumnya. Pengolahan lanjutan ini ditujukan untuk meningkatkan nilai tambah
dari sumber-sumber tersebut yang berdampak positif bagi penerimaan Provinsi,
penciptaan lapangan kerja, peningkatan pemanfaatan dan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, serta pemanfaatan lainnya. Usaha pengolahan
lanjutan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat di Papua
dan tetap berpegang pada prinsip-prinsip ekonomi yang sehat, efisien, dan
kompetitif.
Pengolahan lanjutan dalam rangka
pemanfaatan sumber daya alam dimaksud dalam Pasal ini dapat dilaksanakan di
Provinsi Papua apabila memenuhi prinsip-prinsip ekonomi tersebut. Hal ini
mengandung arti bahwa apabila pengolahan lanjutan dalam rangka pemanfaatan
sumber daya alam tersebut belum memenuhi prinsip-prinsip ekonomi, pengolahan
lanjutan tersebut dapat dilaksanakan di wilayah lain untuk tetap memanfaatkan
peluang investasi yang ada bagi kesejahteraan masyarakat Papua, dengan
memperhatikan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan dan pembangunan
berkelanjutan.
Dalam rangka mendorong peningkatan
investasi di wilayah Provinsi Papua, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua
wajib membuat kebijakan yang kondusif.
Pasal 40
Ayat
(1)
Untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi dunia usaha, maka
perizinan dan perjanjian kerja sama yang telah dilakukan sebelum Undang-undang
ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya
masing-masing perizinan atau perjanjian kerja sama dimaksud.
Yang dimaksud dengan "dilakukan"
dalam ayat ini diartikan "dikeluarkan".
Ayat (2)
Cacat hukum dan/atau
merugikan hak-hak hidup masyarakat serta bertentangan dengan Undang-undang ini
harus dibuktikan dan dinyatakan dalam putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
Putusan pengadilan dimaksud memuat
pernyataan mengenai salah satu pertimbangan hukum keputusannya, bahwa
perizinan atau perjanjian yang bersangkutan cacat hukum atau merugikan hak
hidup masyarakat.
Suatu perjanjian yang oleh keputusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan cacat hukum
dapat dilakukan peninjauan kembali melalui perumusan ulang tentang apa yang
harus diperjanjikan sepanjang memberikan keuntungan kepada masyarakat dan
bahkan mengenai hal-hal yang seharusnya diperjanjikan lagi demi kepentingan
yang berkelanjutan.
Adapun mengenai akibat hukum karena
pembatalan perjanjian itu dapat disomasi untuk perumusan ulang hal-hal yang
diperjanjikan sehingga pelaksanaan putusan tidak lagi dilakukan secara
konvensional tetapi diubah menjadi materi muatan perjanjian.
Apabila kedua belah pihak bersepakat,
maka suatu perizinan atau perjanjian kerja sama dapat diubah, diperbaiki, atau
diakhiri.
Pasal 41
Ayat (1)
Penyertaan
modal yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi pada Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) atau perusahaan swasta yang berdomisili dan beroperasi di Provinsi Papua dilakukan melalui penilaian secara
saksama tentang keuntungan atau kerugian yang dapat ditimbulkan dengan
berpedoman pada mekanisme pasar dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup
jelas
Pasal 42
Ayat
(1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pemberian kesempatan
berusaha sebagai upaya pemberdayaan masyarakat adat dapat berupa penyertaan
modal dalam bentuk penilaian terhadap berbagai hak yang melekat pada
masyarakat adat tertentu, antara lain berupa hak ulayat.
Pasal 43
Ayat (1)
Kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat ini juga merupakan kewajiban Pemerintah yang
dilaksanakan oleh Gubernur selaku wakil Pemerintah.
Pemberdayaan hak-hak
tersebut meliputi pembinaan dan pengembangan yang bertujuan meningkatkan taraf
hidup baik lahiriah maupun batiniah warga masyarakat hukum adat.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan
hak-hak masyarakat adat meliputi hak bersama warga masyarakat seperti yang
dikenal dengan sebutan hak ulayat dan hak perorangan warga masyarakat hukum
adat.
Ayat (3)
Hak ulayat adalah hak
bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Subjek hak ulayat
adalah masyarakat hukum adat tertentu, bukan perseorangan, dan juga bukan
penguasa adat, meskipun banyak di antara mereka yang menjabat secara turun
temurun. Penguasa adat adalah pelaksana hak ulayat yang bertindak sebagai
petugas masyarakat hukum adatnya dalam mengelola hak ulayat di
wilayahnya.
Hak ulayat diatur oleh hukum adat
tertentu dalam masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Kenyataannya dewasa
ini keberadaan hak ulayat berbagai masyarakat hukum adat tersebut beragam,
sehubungan dengan perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat hukum adatnya
sendiri baik karena pengaruh intern maupun lingkungannya.
Hak ulayat diakui oleh hukum tanah
nasional, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, tetapi hak ulayat yang
sudah tidak ada tidak akan dihidupkan kembali. Sehubungan dengan itu, demi
adanya kepastian mengenai masih adanya hak ulayat di lingkungan masyarakat
adat tertentu, yang dibuktikan oleh: (1) masih adanya sekelompok warga
masyarakat yang merasa terikat oleh tatanan hukum adat tertentu sebagai warga
bersama suatu persekutuan hukum yang merupakan suatu masyarakat hukum adat;
(2) masih adanya suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hukum dan
penghidupan sehari-hari para warga masyarakat hukum adat tersebut; dan (3)
masih adanya penguasa adat yang melaksanakan ketentuan hukum hak
ulayatnya.
Pengakuan, penghormatan dan
perlindungan dalam ayat ini mencakup pula pengakuan, penghormatan dan
perlindungan terhadap pihak-pihak yang telah memperoleh hak atas tanah bekas
hak ulayat secara sah menurut tata cara dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, dan karenanya tidak dapat digugat kembali oleh ahli warisnya demi
kepastian hukum.
Ayat (4)
Musyawarah antara para
pihak yang memerlukan tanah ulayat dari masyarakat hukum adat yang
bersangkutan mendahului penerbitan surat izin perolehan dan pemberian hak oleh
instansi yang berwenang. Kesepakatan hasil musyawarah tersebut merupakan
syarat bagi penerbitan surat izin dan keputusan pemberian hak yang
bersangkutan. Hal yang sama berlaku juga terhadap perolehan tanah hak
perorangan para warga masyarakat hukum adat, tidak cukup dengan persetujuan
penguasa adatnya.
Pemanfaatan hak-hak adat untuk
kepentingan pemerintah dan/atau swasta dilakukan melalui musyawarah antara
masyarakat adat dengan pihak yang memerlukan, harus disertai dengan pemberian
ganti rugi dalam bentuk uang tunai, tanah pengganti, pemukiman kembali,
sebagai pemegang saham, atau bentuk lain yang disepakati bersama.
Ayat (5)
Pemerintah Provinsi,
Kabupaten/Kota sebagai instansi yang paling mengetahui hal-ihwal sengketa yang
terjadi di wilayahnya berkewajiban melakukan mediasi aktif dalam penyelesaian
sengketa-sengketa yang timbul di antara masyarakat hukum adat atau warganya
dengan pihak luar.
Sengketa antara para warga masyarakat
hukum adat sendiri diselesaikan melalui peradilan adat sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang ini.
Pasal 44
Hak kekayaan intelektual
orang asli Papua berupa hak cipta mencakup hak-hak dalam bidang kesenian yang
terdiri dari seni suara, tari, ukir, pahat, lukis, anyam, tata busana dan
rancangan bangunan tradisional serta jenis-jenis seni lainnya, maupun hak-hak
yang terkait dengan sistem pengetahuan dan teknologi yang dikembangkan oleh
masyarakat asli Papua, misalnya obat-obatan tradisional dan yang sejenisnya.
Perlindungan ini meliputi juga perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual
anggota masyarakat lainnya di Provinsi Papua.
Pasal 45
Cukup
jelas
Pasal 46
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup
jelas
Huruf b
Langkah-langkah
rekonsiliasi mencakup pengungkapan kebenaran, pengakuan kesalahan, permintaan
maaf, pemberian maaf, perdamaian, penegakan hukum, amnesti, rehabilitasi, atau
alternatif lain yang bermanfaat dan dengan memperhatikan rasa keadilan dalam
masyarakat untuk menegakkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Ayat (3)
Dalam usulan Gubernur
untuk keanggotaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dapat berasal dari DPRP
dan MRP serta komponen lain.
Pasal 47
Kata memberdayakan
bermakna meningkatkan keberdayaan.
Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Kebijakan yang perlu dikoordinasikan
kepada Gubernur Provinsi Papua adalah kebijakan keamanan yang mencakup aspek
ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia berwenang penuh memberhentikan Kepala Kepolisian Provinsi
Papua tanpa meminta persetujuan Gubernur Provinsi Papua dan dalam hal-hal
tertentu Gubernur Papua dapat memberi pertimbangan kepada Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia untuk memberhentikan Kepala Kepolisian Provinsi
Papua.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup
jelas
Pasal 50
Ayat (1)
Pelaksanaan
kekuasaan kehakiman di Provinsi Papua sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, membutuhkan pelayanan hukum secara khusus. Dalam hal
demikian dan untuk mempercepat perolehan kepastian hukum, khususnya terhadap
perkara kasasi, Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan kebijakan khusus bagi
penyelesaian perkara kasasi dari Provinsi Papua.
Ayat (2)
Cukup
jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Dalam ayat
ini secara tegas diakui keberadaan dalam hukum nasional, lembaga peradilan dan
pengadilan adat yang sudah ada di Provinsi Papua, sebagai lembaga peradilan
perdamaian antara para warga masyarakat hukum adat di lingkungan masyarakat
hukum adat yang ada.
Ayat (2)
Pengadilan adat bukan
badan peradilan negara, melainkan lembaga peradilan masyarakat hukum adat.
Berdasarkan kenyataan yang ada, susunannya diatur menurut ketentuan hukum adat
masyarakat hukum adat setempat dan memeriksa serta mengadili sengketa perdata
adat dan perkara pidana adat berdasarkan hukum adat masyarakat hukum adat yang
bersangkutan. Hal itu antara lain mengenai susunan pengadilannya, siapa yang
bertugas memeriksa dan mengadili sengketa dan perkara yang bersangkutan, tata
cara pemeriksaan, pengambilan keputusan dan pelaksanaannya. Pengadilan adat
tidak berwenang menjatuhkan hukuman pidana penjara atau kurungan.
Pengadilan adat tidak berwenang
memeriksa dan mengadili sengketa perdata dan perkara pidana yang salah satu
pihak yang bersengketa atau pelaku pidana bukan warga masyarakat hukum
adatnya. Hal itu termasuk kewenangan di lingkungan peradilan negara. Dengan
diakuinya peradilan adat dalam Undang-undang ini, akan banyak sengketa perdata
dan perkara pidana di antara warga masyarakat hukum adat di Provinsi Papua
yang secara tuntas dapat diselesaikan sendiri oleh warga yang bersangkutan
tanpa melibatkan pengadilan di lingkungan peradilan negara.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Putusan pengadilan adat
merupakan putusan yang final dan berkekuatan hukum tetap dalam hal para pihak
yang bersengketa atau yang berperkara menerimanya. Putusan yang bersangkutan
juga dapat membebaskan pelaku dari tuntutan pidana menurut ketentuan hukum
pidana yang berlaku. Pernyataan persetujuan pelaksanaan putusan dari Ketua
Pengadilan Negeri yang mewilayahinya diperoleh melalui Kepala Kejaksaan Negeri
yang bersangkutan. Jika pernyataan persetujuan pelaksanaan putusan telah
diperoleh maka kejaksaaan tidak dapat melakukan penyidikan dan
penuntutan.
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Dalam hal Ketua
Pengadilan Negeri menolak memberikan pernyataan persetujuan pelaksanaan
putusan, maka kepolisian dan kejaksaan dapat melakukan penyidikan dan
penuntutan. Dalam hal ini putusan pengadilan adat yang bersangkutan akan
dijadikan bahan pertimbangan dalam memutuskan perkara yang diajukan. Dalam
ayat ini dibuka kemungkinan pemeriksaan ulang dalam hal salah satu pihak yang
bersengketa atau berperkara berkeberatan atas putusannya dan mengajukan
sengketa atau perkaranya kepada pengadilan tingkat pertama di lingkungan badan
peradilan yang berwenang.
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Persetujuan yang
diberikan oleh Gubernur kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, tidak
mencampuri teknis kepegawaian.
Ayat (3)
Jaksa Agung berwenang
penuh memberhentikan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua tanpa meminta
persetujuan Gubernur dan dalam hal-hal tertentu Gubernur Provinsi Papua dapat
memberi pertimbangan kepada Jaksa Agung untuk memberhentikan Kepala Kejaksaan
Tinggi.
Pasal 53
Cukup
jelas
Pasal 54
Cukup
jelas
Pasal 55
Cukup
jelas
Pasal 56
Ayat
(1)
Khusus terhadap lembaga pendidikan
pada jenjang pendidikan tinggi yang memiliki otonomi perguruan tinggi,
tanggung jawab Pemerintah Provinsi dalam ikut membiayai penyelenggaraan
pendidikan merupakan perwujudan dari upaya pembinaan dan pengembangan sumber
daya manusia, baik pada aspek jumlah maupun mutu, bagi pembangunan di Provinsi
Papua.
Ayat (2)
Pemerintah memiliki tanggung jawab
utama dalam penyelenggaraan pendidikan nasional, sehingga berkewajiban untuk
menetapkan kebijakan-kebijakan umum pendidikan yang berlaku secara nasional
dengan standar pendidikan yang sama, yang antara lain tercermin dalam
kurikulum inti dan standar mutu. Dengan demikian ada pengakuan yang sama
terhadap hasil pendidikan yang diselenggarakan di semua wilayah, termasuk di
Provinsi Papua, yang memungkinkan terjadinya keluwesan dan kebebasan para
peserta didik dari lembaga pendidikan di Papua berpindah dan mengikuti
pendidikan yang diminati di provinsi lain.
Mengingat kondisi sosial budaya,
potensi ekonomi, dan keinginan anggota masyarakat yang beragam di Papua,
selain kurikulum inti, dikembangkan
pula kurikulum institusional dengan
standar lokal yang berlaku di Provinsi Papua, baik pada jalur sekolah maupun
pada jalur luar sekolah, sehingga hasil pendidikan yang dicapai relevan dengan
kebutuhan.
Ayat (3)
Dengan pendidikan yang
bermutu dimaksudkan bahwa pendidikan di Provinsi Papua harus dilaksanakan
secara baik dan bertanggung jawab sehingga menghasilkan lulusan yang memiliki
derajat mutu yang sama dengan pendidikan yang dilaksanakan di provinsi lain.
Mengingat masih rendahnya mutu sumber daya manusia Papua dan pentingnya
mengejar kemajuan di bidang pendidikan, maka pemerintah daerah berkewajiban
membiayai seluruh atau sebagian biaya pendidikan bagi putra putri asli Papua
pada semua jenjang pendidikan.
Ayat (4)
Pendidikan di Provinsi Papua telah
lama diselenggarakan oleh Lembaga Keagamaan antara lain Yayasan Pendidikan
Kristen (YPK), Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik (YPPK), Yayasan
Pendidikan dan Persekolahan Gereja-gereja Injili (YPPGI), Yayasan Pendidikan
Advent (YPA), Yayasan Pendidikan Islam (Yapis), dan yayasan lainnya yang
didirikan oleh masyarakat. Jumlah sekolah yang dimiliki oleh lembaga-lembaga
pendidikan swasta ini cukup banyak dan tersebar hingga ke daerah-daerah yang
terpencil, sehingga peranan mereka dalam bidang pendidikan tetap dihormati dan
terus ditingkatkan, sedangkan dunia usaha, terutama yang berskala besar,
didorong untuk menyelenggarakan pendidikan yang berpedoman pada kebijakan
nasional dengan biaya dari perusahaan yang bersangkutan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup
jelas
Pasal 57
Cukup
jelas
Pasal 58
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Bahasa daerah dapat
digunakan sebagai bahasa pengantar pada jenjang pendidikan dasar di samping
bahasa Indonesia.
Pasal 59
Ayat (1)
Pelayanan
kesehatan yang berkualitas dilaksanakan secara merata dan menjangkau seluruh
lapisan masyarakat di pelosok Provinsi Papua.
Ayat (2)
Penyakit-penyakit endemis
yang dimaksud pada ayat ini meliputi antara lain penyakit malaria dan
TBC.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan
beban masyarakat serendah-rendahnya adalah biaya pelayanan kesehatan
disesuaikan dengan kemampuan ekonomi termasuk pembebasan biaya pelayanan bagi
mereka yang tidak mampu.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup
jelas
Pasal 60
Cukup
jelas
Pasal 61
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Kebijakan kependudukan
yang dimaksud dalam ayat ini adalah pemberian fasilitas khusus dalam bentuk
kebijakan afirmatif termasuk dalam hal migrasi untuk kurun waktu tertentu agar
penduduk asli Papua dapat mengembangkan kemampuan dan meningkatkan partisipasi
secara optimal dalam waktu secepat-cepatnya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup
jelas
Pasal 62
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Pengutamaan kesempatan
untuk mendapatkan pekerjaan bagi orang asli Papua merupakan suatu langkah
afirmatif dalam rangka pemberdayaan di bidang ketenagakerjaan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup
jelas
Pasal 63
Cukup
jelas
Pasal 64
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan
lembaga swadaya masyarakat yang memenuhi syarat adalah lembaga swadaya
masyarakat yang keberadaannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup
jelas
Pasal 65
Ayat (1)
Kewajiban
Pemerintah Provinsi dimaksud tidak menghilangkan kewajiban Pemerintah,
Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Kota sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.