Paskalis Kosay
Lima Provinsi salah satu alternatf
Dalam pemekaran papua.
Wakil ketua III DPRD Papua,Paskalis
Kosay,S.pd,menanggapi dingin wacana pemekaran yang
disampaikan oleh Gubernur
Papua,Drs.J.P.Solossa,Msi,dan sejumlah kelompok di
Papua kepada presiden Susilo bambang Yudhoyono
(SBY).
Menurutnya,bahwa pemekaran Provinsi Papua
menjadi lima provinsi seperti yang dilontarkan di
koran ini,senin (14/02)kemarin masih sebatas
wacana yang baru diusulkan,walaupun sebenarnya
pemekaran lima provinsi adalah konsep yang
ideal,namun belum bisa direalisasikan dalam waktu
dekat,sebab pemekaran itu bisa terjadi pada tahun
2009 atau 2010,bukan sekarang.
"Tidak mesti sekarang," ujar Kosay.Alasannya
karena sampai sekarang,MRP belum dibentuk,termasuk
instrumen lain yang belum
dibenahi.
Kosay mengatakan,pemekaran Provinsi itu bisa
terwujud,apabila UU Nomor 21/2001 diterapkan
secara penuh,dan semua yang menyangkut Perdasi dan
Perdasus sudah harus berjalan normal,baru
dipikirkan bagaimana langkah
selanjutnya.
Apakah kedepan itu ada pemekaran provinsi
sesuai keinginan yang ditawarkan oleh Gubernur
atau dari masyarakat,menurut Kosay,tentu hal itu
masih memerlukan waktu untuk dipikirkan secara
arif dan bijaksana.
"Sekarang tugas kita bagaimana untuk
menyelesaikan MRP,setelah itu kita siapkan semua
Perdasi dan Perdasus sehingga otonomi khusus itu
betul-betul diterapkan secara murni" ujar
politikus kawakan ini.
Intinya kata Kosay,konsep ideal yang
disiapkan oleh DPRD dan Gubernur untuk menawarkan
pemekaran kepada masyarakat ketika itu sudah jelas
seperti yang lontarkan sekarang. Karena UU nomor
21/2001 pasal 76 dimana ada kemungkinan untuk
pemekaran Provinsi di Papua.
Namun Kata Kosay,ketika itu munculnya Inpres
1/2003 yang akhirnya menjadi bingung.Pada hal
dalam pasal 76 itu, bahwa pemekaran di Papua akan
dilakukan melalui pasal 76 dimana
bunyinya,pemekaran Provinsi di Papua setelah
mempertimbangkan kondisi sosial
politik,ekonomi,sumber daya manusia, dan sumber
daya alam atas persetujuan MRP."Itu baru bisa
dilakukan pemekaran Provinsi."imbuh Kosay.namun
katanya,ketika di Papua belaum melaksanakan
MRP,tiba-tiba muncul Inpres l/2003 yang akhirnya
membuat semua manjdi buyar.
"Sehingga Gubernur mempersiapkan solusi
untuk menyelesaikan masalah ini,"tukas Kosay
ketika dijumpai kemarin sore di ruang
kerjanya.Menurut Kosay,Gubernur mempersiapkan
alternatif dimana alternatif pertama empat
Provinsi,kedua lima Provinsi,hal ini sesuai dengan
keinginan rakyat papua.
Ia
membenarkan kalau Gubernur baru saja
mempresentasikan masalah ini di Pusat dan setelah
melaporkan ke Presiden,sempat dilemparkan wacana
pemekaran tersebut.Jadi sebenarnya (pemekaran lima
Provinsi)itu adalah konsep ideal yang harus muncul
di pemekaran Provinsi ini.
Akan tetapi kata Kosay,konsep itu adalah
baru konsep pemekaran
Gubernur.
"Belum tentu pemikiran Dewan dan DPRD
nanti.Karena bagaimanapun juga,pemikiran Gubernur
nanti akan di bawah ke DPRD dan MRP." tukas
Kosay.
Jadi intinya kata Kosay,pemikiran Gubernur
itu apakah disetujui nanti akan dilihat setelah
dibentuk MRP.Misalnya MRP punya pikiran lain,bisa
saja ia (MRP) menawarkan 4 atau 7 Provinsi dengan
melihat realita potensi budaya dan alam.Akan
tetapi lagi-lagi Kosay mengatakan bahwa hal itu
baru wacana yang disampaikan Gubernur sehingga ia
harus bersama-sama dengan DPRD setalah disampaikan
ke MRP.
:::
\kpde
:::