| Menimbang
: |
-
bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Papua pada
umumnya, serta Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sorong, Kabupaten
Jayawijaya, Kabupaten Yapen Waropen, Kabupaten Fak-Fak, Kabupaten
Merauke, dan Kabupaten Manokwari pada khususnya, serta adanya aspirasi
yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan,
pelayanan kepada masyarakat, dan pelaksanaan
pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat;
-
bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan
perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial
budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan
pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Sarmi, Keerom, Sorong Selatan, Raja Ampat, Pegunungan Bintang,
Yahukimo, Tolikara, Waropen, Kaimana,
Boven Digoel, Mappi, Asmat, Teluk
Bintuni, dan Teluk Wondama di Provinsi Papua;
-
bahwa pembentukan kabupaten sebagaimana tersebut dalam
huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di
bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan
kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
-
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Sarmi, Keerom,
Sorong Selatan, Raja Ampat, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara,
Waropen, Kaimana,
Boven Digoel, Mappi, Asmat, Teluk
Bintuni, dan Teluk Wondama.
|
| Mengingat
: |
-
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan
Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-
Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat
Dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Propinsi Irian Barat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2907);
-
Undang-undang
Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3501);
-
Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3959);
-
Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3811);
-
Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
-
Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
-
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151);
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN :
|
| Menetapkan : |
UNDANG-UNDANG
TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN SARMI, KABUPATEN KEEROM, KABUPATEN
SORONG SELATAN, KABUPATEN RAJA AMPAT, KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG,
KABUPATEN YAHUKIMO, KABUPATEN TOLIKARA, KABUPATEN WAROPEN, KABUPATEN
KAIMANA, KABUPATEN BOVEN DIGOEL, KABUPATEN MAPPI, KABUPATEN ASMAT,
KABUPATEN
TELUK BINTUNI, DAN KABUPATEN TELUK WONDAMA DI PROVINSI
PAPUA.
|
|
BAB
I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
|
|
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud
dengan:
-
Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf
i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
-
Provinsi
Irian Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12
Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat Dan
Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Propinsi Irian
Barat.
-
Provinsi
Papua adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
|
|
BAB
II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU
KOTA
Pasal 2
|
|
Dengan Undang-undang ini dibentuk
Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten
Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten
Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten
Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat,
Kabupaten
Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
|
|
Pasal 3
Kabupaten Sarmi berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Jayapura yang terdiri atas:
-
Distrik
Mamberamo Hulu;
-
Distrik
Mamberamo Tengah;
-
Distrik
Mamberamo Hilir;
-
Distrik
Pantai Barat;
-
Distrik
Sarmi;
-
Distrik
Tor Atas;
-
Distrik
Pantai Timur; dan
-
Distrik
Bonggo.
|
|
Pasal 4
Kabupaten Keerom berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Jayapura yang terdiri atas:
-
Distrik
Skanto;
-
Distrik
Arso;
-
Distrik
Waris;
-
Distrik Senggi; dan
-
Distrik
Web.
|
|
Pasal 5
Kabupaten Sorong Selatan berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Sorong yang terdiri atas:
-
Distrik
Sawiat;
-
Distrik
Mare;
-
Distrik
Aifat;
-
Distrik
Aifat Timur;
-
Distrik
Kokoda;
-
Distrik
Inanwatan;
-
Distrik
Teminabuan;
-
Distrik
Ayamaru;
-
Distrik
Aitinyo; dan
-
Distrik
Moswaren.
|
|
Pasal 6
Kabupaten Raja Ampat berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Sorong yang terdiri atas:
-
Distrik
Kepulauan Ayau;
-
Distrik
Waigeo Utara;
-
Distrik
Waigeo Selatan;
-
Distrik
Samate;
-
Distrik
Misool Timur Selatan;
-
Distrik
Misool; dan
-
Distrik
Waigeo Barat.
|
|
Pasal 7
Kabupaten Pegunungan Bintang berasal dari sebagian
wilayah Kabupaten Jayawijaya yang terdiri
atas:
-
Distrik
Borme;
-
Distrik
Okbibab;
-
Distrik
Kiwirok;
-
Distrik
Batom;
-
Distrik
Oksibil; dan
-
Distrik
Iwur.
|
|
Pasal 8
Kabupaten Yahukimo berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Jayawijaya yang terdiri atas:
-
Distrik
Kurima;
-
Distrik
Anggruk; dan
-
Distrik
Ninia.
|
|
Pasal
9
Kabupaten Tolikara berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Jayawijaya yang terdiri atas:
-
Distrik
Kembu;
-
Distrik
Bokondini;
-
Distrik
Karubaga; dan
-
Distrik
Kanggime.
Pasal 10
Kabupaten Waropen berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Yapen Waropen yang terdiri atas:
-
Distrik
Waropen Atas;
-
Distrik
Masirei; dan
-
Distrik
Waropen
Bawah.
|
|
Pasal 11
Kabupaten Kaimana berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Fak-Fak yang terdiri atas:
-
Distrik
Teluk Arguni;
-
Distrik
Kaimana;
-
Distrik
Teluk Etna; dan
-
Distrik
Buruway.
Pasal 12
Kabupaten Boven Digoel berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Merauke yang terdiri atas:
-
Distrik
Kouh;
-
Distrik
Waropko;
-
Distrik
Mindiptana;
-
Distrik
Jair; dan
-
Distrik
Mandobo;
|
|
Pasal 13
Kabupaten Mappi berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Merauke yang terdiri atas:
-
Distrik
Citak Mitak;
-
Distrik
Obaa;
-
Distrik
Edera;
-
Distrik
Nambioman Bapai;
-
Distrik
Haju; dan
-
Distrik
Assue.
|
|
Pasal 14
Kabupaten Asmat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Merauke yang terdiri atas:
-
Distrik
Sawa Erma;
-
Distrik
Akat;
-
Distrik
Suator;
-
Distrik
Pantai Kasuari;
-
Distrik
Fayit;
-
Distrik
Atsy; dan
-
Distrik
Agats.
Pasal 15
Kabupaten Teluk Bintuni berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Manokwari yang terdiri atas:
-
Distrik
Moskona Utara;
-
Distrik
Merdey;
-
Distrik
Bintuni;
-
Distrik
Idoor;
-
Distrik
Kuri;
-
Distrik
Irorutu;
-
Distrik
Babo;
-
Distrik
Aranday;
-
Distrik
Moskona Selatan; dan
-
Distrik
Tembuni.
|
|
Pasal 16
Kabupaten Teluk Wondama berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Manokwari yang terdiri atas:
-
Distrik
Rumberpon;
-
Distrik
Wasior Utara;
-
Distrik
Wasior;
-
Distrik
Wasior Selatan;
-
Distrik
Wasior Barat;
-
Distrik
Windesi; dan
-
Distrik
Wamesa.
|
|
Pasal 17
(1) Dengan
terbentuknya Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Keerom, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Jayapura dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Sarmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan wilayah Kabupaten
Keerom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Dengan
terbentuknya Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Raja Ampat,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Sorong dikurangi
dengan wilayah Kabupaten Sorong Selatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5, dan wilayah Kabupaten Raja Ampat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6.
(3) Dengan
terbentuknya Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, dan
Kabupaten Tolikara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Jayawijaya dikurangi dengan wilayah Kabupaten Pegunungan Bintang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, wilayah Kabupaten Yahukimo sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8, dan wilayah Kabupaten Tolikara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9.
(4) Dengan
terbentuknya Kabupaten Waropen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kabupaten Yapen Waropen dikurangi dengan wilayah Kabupaten Waropen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(5) Dengan
terbentuknya Kabupaten Kaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kabupaten Fak-Fak dikurangi dengan wilayah Kabupaten Kaimana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11.
(6) Dengan
terbentuknya Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Merauke dikurangi
dengan wilayah Kabupaten Boven Digoel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
wilayah Kabupaten Mappi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dan wilayah
Kabupaten Asmat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14.
(7) Dengan
terbentuknya Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Manokwari dikurangi
dengan wilayah Kabupaten Teluk Bintuni sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15, dan wilayah Kabupaten Teluk Wondama sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16.
|
|
Pasal
18
(1) Kabupaten
Sarmi mempunyai batas wilayah:
-
sebelah
utara berbatasan dengan Samudera Pasifik;
-
sebelah
timur berbatasan dengan Distrik Demta, Distrik Unurum Guay, dan Distrik
Kaureh Kabupaten Jayapura;
-
sebelah
selatan berbatasan dengan Distrik Kobakma Kabupaten Jayawijaya, Distrik
Bokondini dan Distrik Kembu Kabupaten Tolikara;
dan
-
sebelah
barat berbatasan dengan Distrik Fawi Kabupaten Puncak Jaya, dan Distrik
Waropen Atas Kabupaten Waropen.
(2) Kabupaten
Keerom mempunyai batas wilayah:
-
sebelah
utara berbatasan dengan Distrik Kemtuk, Distrik Sentani Kota, dan
Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, serta Kota
Jayapura;
-
sebelah
timur berbatasan dengan Negara Papua New
Guinea;
-
sebelah
selatan berbatasan dengan Distrik Batom, Distrik Kiwirok, Distrik
Okbibab, dan Distrik Borme Kabupaten Pegunungan Bintang;
dan
-
sebelah
barat berbatasan dengan Distrik Kaureh dan Distrik Gresi Kabupaten
Jayapura.
|
|
(3) Kabupaten
Sorong Selatan mempunyai batas wilayah:
-
sebelah
utara berbatasan dengan Distrik Moraid dan Distrik Fef Kabupaten
Sorong;
-
sebelah
timur berbatasan dengan Distrik Kebar Kabupaten Manokwari, Distrik
Moskona Utara, Distrik Moskona Selatan, dan Distrik Aranday
Kabupaten Teluk Bintuni;
-
sebelah
selatan berbatasan dengan Teluk Bintuni dan Laut Seram;
dan
-
sebelah
barat berbatasan dengan Laut Seram, Distrik Beraur dan Distrik Makbon
Kabupaten Sorong.
(4) Kabupaten Raja Ampat mempunyai batas
wilayah:
-
sebelah
utara berbatasan dengan Samudra Pasifik;
-
sebelah
timur berbatasan dengan Distrik Sorong Barat Kota Sorong, Distrik Aimas,
Distrik Salawati, dan Distrik Seget Kabupaten Sorong, dan Laut
Seram;
-
sebelah
selatan berbatasan dengan Laut Seram; dan
-
sebelah
barat berbatasan dengan Laut Seram dan Kabupaten Halmahera Tengah
Provinsi Maluku Utara.
|
|
(5) Kabupaten
Pegunungan Bintang mempunyai batas wilayah:
-
sebelah
utara berbatasan dengan Distrik Kaureh Kabupaten Jayapura, serta
Distrik Senggi, dan Distrik
Web Kabupaten Keerom;
-
sebelah
timur berbatasan dengan Negara Papua New
Guniea;
-
sebelah
selatan berbatasan dengan Distrik Waropko dan Distrik Kouh Kabupaten Boven Digoel;
dan
-
sebelah
barat berbatasan dengan Distrik Suator Kabupaten Asmat, Distrik Ninia
dan Distrik Anggruk Kabupaten Yahukimo.
(6) Kabupaten
Yahukimo mempunyai batas wilayah:
-
sebelah
utara berbatasan dengan Distrik Wamena dan Distrik Apalapsili Kabupaten
Jayawijaya serta Distrik Kaureh Kabupaten
Jayapura;
-
sebelah
timur berbatasan dengan Distrik Borme, Distrik Oksibil, dan Distrik Iwur
Kabupaten Pegunungan Bintang;
-
sebelah
selatan berbatasan dengan Distrik Kouh Kabupaten Boven Digoel, Distrik
Suator dan Distrik Akat Kabupaten Asmat; dan
-
sebelah
barat berbatasan dengan Distrik Mapenduma dan Distrik Wamena Kabupaten
Jayawijaya.
(7) Kabupaten
Tolikara mempunyai batas wilayah:
-
sebelah
utara berbatasan dengan Distrik Mamberamo Hulu dan Distrik Pantai Timur
Kabupaten Sarmi;
-
sebelah
timur berbatasan dengan Distrik Kobakma Kabupaten
Jayawijaya;
-
sebelah
selatan berbatasan dengan Distrik Kelila, Distrik Bolakma, Distrik
Gameliya, dan Distrik Pirime Kabupaten Jayawijaya;
dan
-
sebelah
barat berbatasan dengan Distrik Ilu dan Distrik Fawi Kabupaten Puncak
Jaya dan Distrik Waropen Atas Kabupaten
Waropen.
(8) Kabupaten
Waropen mempunyai batas wilayah:
-
sebelah
utara berbatasan dengan Selat Saireri;
-
sebelah
timur berbatasan dengan Distrik Mamberamo Hilir, Distrik Mamberamo
Tengah, dan Distrik Mamberamo Hulu Kabupaten
Sarmi;
-
sebelah
selatan berbatasan dengan Distrik Fawi dan Distrik Mulia Kabupaten
Puncak Jaya, Distrik Agisiga dan Distrik Homeyo Kabupaten Paniai, serta
Distrik Napan Kabupaten Nabire; dan
-
sebelah
barat berbatasan dengan Selat Saireri.
|
|
(9) Kabupaten
Kaimana mempunyai batas wilayah:
-
sebelah utara berbatasan dengan Distrik Babo,
Distrik
Kuri, dan Distrik
Irorutu
Kabupaten
Teluk Bintuni;
-
sebelah timur berbatasan dengan Distrik Yaur, Distrik
Wanggar, dan Distrik Mapia Kabupaten
Nabire serta
Distrik Potoway Buru Kabupaten
Mimika;
-
sebelah
selatan berbatasan dengan Laut Arafura; dan
-
sebelah barat berbatasan dengan Laut Arafura,
Distrik
Fak-Fak Timur
dan Distrik
Kokas Kabupaten Fak-Fak.
(10) Kabupaten
Boven Digoel mempunyai batas wilayah:
-
sebelah
utara berbatasan dengan Distrik Suator Kabupaten Asmat dan Distrik
Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang;
-
sebelah
timur berbatasan dengan Negara Papua New
Guinea;
-
|