logo Undang-Undang - Laws honai/home page



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  26  TAHUN 2002

TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN SARMI, KABUPATEN KEEROM, KABUPATEN SORONG SELATAN, KABUPATEN RAJA AMPAT, KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG, KABUPATEN YAHUKIMO, KABUPATEN TOLIKARA, KABUPATEN WAROPEN, KABUPATEN KAIMANA, KABUPATEN BOVEN DIGOEL,  KABUPATEN MAPPI, KABUPATEN ASMAT, KABUPATEN TELUK BINTUNI, DAN KABUPATEN TELUK WONDAMA DI PROVINSI PAPUA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :
  1. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Papua pada umumnya, serta Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sorong, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yapen Waropen, Kabupaten Fak-Fak, Kabupaten Merauke, dan Kabupaten Manokwari pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan,  pelayanan kepada masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat; 

  2. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi,  potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten   Sarmi,   Keerom,  Sorong Selatan,  Raja   Ampat, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Waropen, Kaimana, Boven Digoel, Mappi, Asmat, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama di Provinsi Papua; 

  3. bahwa pembentukan kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf b,   akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Sarmi, Keerom, Sorong Selatan, Raja Ampat, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Waropen, Kaimana, Boven Digoel, Mappi, Asmat, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama.

 

Mengingat :
  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat Dan  Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);

  3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);

  4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959);

  5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);

  6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

  7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

  8. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151);

 

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN  REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan : 

UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN SARMI, KABUPATEN KEEROM, KABUPATEN SORONG SELATAN, KABUPATEN RAJA AMPAT, KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG, KABUPATEN YAHUKIMO, KABUPATEN TOLIKARA, KABUPATEN WAROPEN, KABUPATEN KAIMANA, KABUPATEN BOVEN DIGOEL, KABUPATEN MAPPI, KABUPATEN ASMAT, KABUPATEN TELUK BINTUNI, DAN KABUPATEN TELUK WONDAMA DI PROVINSI PAPUA.

 

 

BAB  I

KETENTUAN UMUM

 Pasal 1

 

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Provinsi Irian Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat Dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Propinsi Irian Barat.

  3. Provinsi Papua adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

 

BAB  II

           PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

Pasal 2

 

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Pasal 3

Kabupaten Sarmi berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Jayapura yang terdiri atas:

  1. Distrik Mamberamo Hulu;

  2. Distrik Mamberamo Tengah;

  3. Distrik Mamberamo Hilir;

  4. Distrik Pantai Barat;

  5. Distrik Sarmi;

  6. Distrik Tor Atas;

  7. Distrik Pantai Timur; dan

  8. Distrik Bonggo.

 

Pasal 4

Kabupaten Keerom berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Jayapura yang terdiri atas:

  1. Distrik Skanto;

  2. Distrik Arso;

  3. Distrik Waris;

  4. Distrik Senggi; dan

  5. Distrik Web. 

 

Pasal 5

Kabupaten Sorong Selatan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sorong yang terdiri atas:

  1. Distrik Sawiat;

  2. Distrik Mare;

  3. Distrik Aifat;

  4. Distrik Aifat Timur;

  5. Distrik Kokoda;

  6. Distrik Inanwatan;

  7. Distrik Teminabuan;

  8. Distrik Ayamaru;

  9. Distrik Aitinyo; dan

  10. Distrik Moswaren.

 

Pasal 6

Kabupaten Raja Ampat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sorong yang terdiri atas:

  1. Distrik Kepulauan Ayau;

  2. Distrik Waigeo Utara;

  3. Distrik Waigeo Selatan;

  4. Distrik Samate;

  5. Distrik Misool Timur Selatan;

  6. Distrik Misool; dan

  7. Distrik Waigeo Barat.

 

Pasal 7

Kabupaten Pegunungan Bintang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Jayawijaya yang terdiri atas:

  1. Distrik Borme;

  2. Distrik Okbibab;

  3. Distrik Kiwirok;

  4. Distrik Batom;

  5. Distrik Oksibil; dan

  6. Distrik Iwur.

 

Pasal 8

Kabupaten Yahukimo berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Jayawijaya yang terdiri atas:

  1. Distrik Kurima;

  2. Distrik Anggruk; dan

  3. Distrik Ninia.

 

 Pasal 9

Kabupaten Tolikara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Jayawijaya yang terdiri atas:

  1. Distrik Kembu;

  2. Distrik Bokondini;

  3. Distrik Karubaga; dan

  4. Distrik Kanggime.

Pasal 10

Kabupaten Waropen berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Yapen Waropen yang terdiri atas:

  1. Distrik Waropen Atas;

  2. Distrik Masirei; dan

  3. Distrik Waropen Bawah.

 

Pasal 11

Kabupaten Kaimana berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Fak-Fak yang terdiri atas:

  1. Distrik Teluk Arguni;

  2. Distrik Kaimana;

  3. Distrik Teluk Etna; dan

  4. Distrik Buruway.

Pasal 12

Kabupaten Boven Digoel berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Merauke yang terdiri atas:

  1. Distrik Kouh;

  2. Distrik Waropko;

  3. Distrik Mindiptana;

  4. Distrik Jair; dan

  5. Distrik Mandobo;

 

Pasal 13

Kabupaten Mappi berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Merauke yang terdiri atas:

  1. Distrik Citak Mitak;

  2. Distrik Obaa;

  3. Distrik Edera;

  4. Distrik Nambioman Bapai;

  5. Distrik Haju; dan

  6. Distrik Assue.

 

Pasal 14

Kabupaten Asmat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Merauke yang terdiri atas:

  1. Distrik Sawa Erma;

  2. Distrik Akat;

  3. Distrik Suator;

  4. Distrik Pantai Kasuari;

  5. Distrik Fayit;

  6. Distrik Atsy; dan

  7. Distrik Agats.

Pasal 15

Kabupaten Teluk Bintuni berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Manokwari yang terdiri atas:

  1. Distrik Moskona Utara;

  2. Distrik Merdey;

  3. Distrik Bintuni;

  4. Distrik Idoor;

  5. Distrik Kuri;

  6. Distrik Irorutu;

  7. Distrik Babo;

  8. Distrik Aranday;

  9. Distrik Moskona Selatan; dan

  10. Distrik Tembuni.

 

Pasal 16

Kabupaten Teluk Wondama berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Manokwari yang terdiri atas:

  1. Distrik Rumberpon;

  2. Distrik Wasior Utara;

  3. Distrik Wasior;

  4. Distrik Wasior Selatan;

  5. Distrik Wasior Barat;

  6. Distrik Windesi; dan

  7. Distrik Wamesa.

 

Pasal 17

(1)  Dengan terbentuknya Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Keerom, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Jayapura dikurangi dengan wilayah Kabupaten Sarmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan wilayah Kabupaten Keerom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Raja Ampat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Sorong dikurangi dengan wilayah Kabupaten Sorong Selatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dan wilayah Kabupaten Raja Ampat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

(3)  Dengan terbentuknya Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Tolikara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Jayawijaya dikurangi dengan wilayah Kabupaten Pegunungan Bintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, wilayah Kabupaten Yahukimo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dan wilayah Kabupaten Tolikara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

(4)  Dengan terbentuknya Kabupaten Waropen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Yapen Waropen dikurangi dengan wilayah Kabupaten Waropen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

(5)  Dengan terbentuknya Kabupaten Kaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Fak-Fak dikurangi dengan wilayah Kabupaten Kaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

(6)  Dengan terbentuknya Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Merauke dikurangi dengan wilayah Kabupaten Boven Digoel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, wilayah Kabupaten Mappi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dan wilayah Kabupaten Asmat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.

(7)  Dengan terbentuknya Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Manokwari dikurangi dengan wilayah Kabupaten Teluk Bintuni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dan wilayah Kabupaten Teluk Wondama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.

 

 Pasal 18

(1)  Kabupaten Sarmi mempunyai batas wilayah:

  1. sebelah utara berbatasan dengan Samudera Pasifik;

  2. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Demta, Distrik Unurum Guay, dan Distrik Kaureh Kabupaten Jayapura;

  3. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Kobakma Kabupaten Jayawijaya, Distrik Bokondini dan Distrik Kembu Kabupaten Tolikara; dan

  4. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Fawi Kabupaten Puncak Jaya, dan Distrik Waropen Atas Kabupaten Waropen. 

(2)  Kabupaten Keerom mempunyai batas wilayah:

  1. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Kemtuk, Distrik Sentani Kota, dan Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, serta Kota Jayapura;

  2. sebelah timur berbatasan dengan Negara Papua New Guinea;

  3. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Batom, Distrik Kiwirok, Distrik Okbibab, dan Distrik Borme Kabupaten Pegunungan Bintang; dan

  4. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Kaureh dan Distrik Gresi Kabupaten Jayapura.

 

(3)  Kabupaten Sorong Selatan mempunyai batas wilayah:

  1. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Moraid dan Distrik Fef Kabupaten Sorong;

  2. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Kebar Kabupaten Manokwari, Distrik Moskona Utara, Distrik Moskona Selatan, dan Distrik Aranday Kabupaten Teluk Bintuni;

  3. sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Bintuni dan Laut Seram; dan

  4. sebelah barat berbatasan dengan Laut Seram, Distrik Beraur dan Distrik Makbon Kabupaten Sorong.

(4)  Kabupaten  Raja Ampat mempunyai batas wilayah:

  1. sebelah utara berbatasan dengan Samudra Pasifik;

  2. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Sorong Barat Kota Sorong, Distrik Aimas, Distrik Salawati, dan Distrik Seget Kabupaten Sorong, dan Laut Seram;

  3. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Seram; dan

  4. sebelah barat berbatasan dengan Laut Seram dan  Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.

 

(5)  Kabupaten Pegunungan Bintang mempunyai batas wilayah:

  1. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Kaureh Kabupaten Jayapura, serta Distrik  Senggi, dan Distrik Web Kabupaten Keerom;

  2. sebelah timur berbatasan dengan Negara Papua New Guniea;

  3. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Waropko dan Distrik  Kouh Kabupaten Boven Digoel; dan

  4. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Suator Kabupaten Asmat, Distrik Ninia dan Distrik Anggruk Kabupaten Yahukimo.

(6)  Kabupaten Yahukimo mempunyai batas wilayah:

  1. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Wamena dan Distrik Apalapsili Kabupaten Jayawijaya serta Distrik Kaureh Kabupaten Jayapura;

  2. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Borme, Distrik Oksibil, dan Distrik Iwur Kabupaten Pegunungan Bintang;

  3. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Kouh Kabupaten Boven Digoel, Distrik Suator dan Distrik Akat Kabupaten Asmat; dan

  4. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Mapenduma dan Distrik Wamena Kabupaten Jayawijaya.

(7)  Kabupaten Tolikara mempunyai batas wilayah:

  1. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Mamberamo Hulu dan Distrik Pantai Timur Kabupaten Sarmi;

  2. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Kobakma Kabupaten Jayawijaya;

  3. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Kelila, Distrik Bolakma, Distrik Gameliya, dan Distrik Pirime Kabupaten Jayawijaya; dan

  4. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Ilu dan Distrik Fawi Kabupaten Puncak Jaya dan Distrik Waropen Atas Kabupaten Waropen.

(8)  Kabupaten Waropen mempunyai batas wilayah:

  1. sebelah utara berbatasan dengan Selat Saireri;

  2. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Mamberamo Hilir, Distrik Mamberamo Tengah, dan Distrik Mamberamo Hulu Kabupaten Sarmi;

  3. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Fawi dan Distrik Mulia Kabupaten Puncak Jaya, Distrik Agisiga dan Distrik Homeyo Kabupaten Paniai, serta Distrik Napan Kabupaten Nabire; dan

  4. sebelah barat berbatasan dengan Selat Saireri.

 

(9)  Kabupaten Kaimana mempunyai batas wilayah:

  1. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Babo, Distrik Kuri, dan Distrik Irorutu Kabupaten Teluk Bintuni;

  2. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Yaur, Distrik Wanggar, dan Distrik Mapia Kabupaten Nabire serta  Distrik Potoway Buru Kabupaten Mimika;

  3. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Arafura; dan

  4. sebelah barat berbatasan dengan Laut Arafura, Distrik Fak-Fak Timur dan Distrik Kokas Kabupaten Fak-Fak.

(10)  Kabupaten Boven Digoel mempunyai batas wilayah:

  1. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Suator Kabupaten Asmat dan Distrik Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang;

  2. sebelah timur berbatasan dengan Negara Papua New Guinea;