|
Bentuk: PERATURAN PEMERINTAH (PP)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 5 TAHUN 1973 (5/1973)
Tanggal: 1 MARET 1973 (JAKARTA)
Sumber: LN 1973/9; TLN NO. 2997
Tentang: PERUBAHAN NAMA PROPINSI IRIAN BARAT MENJADI IRIAN JAYA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa sesuai dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Irian Barat Nomor 1/DPRD/1973 tanggal 28 Februari 1973, Pemerintah menyetujui untuk merubah nama Propinsi Irian Barat menjadi Irian Jaya;
b. bahwa perubahan nama Propinsi Irian Barat tersebut perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 18. tahun 1965.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan MPRS Nomor XXI / MPRS / 1966;
3. Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 jo Undang-undang Nomor 6 tahun 1969;
4. Undang-undang Nomor 12 tahun 1969 tentang pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN NAMA PROPINSI IRIAN BARAT MENJADI IRIAN JAYA.
Pasal 1.
Merubah nama Propinsi Irian Barat menjadi Propinsi Irian Jaya.
Pasal 2.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di: Jakarta
pada tanggal 1 Maret 1973.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 1973
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO
MAYOR JENDERAL TNI
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1973
TENTANG
PERUBAHAN NAMA PROPINSI IRIAN BARAT
MENJADI IRIAN JAYA
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Meskipun dalam pasal ini ditetapkan nama Irian Jaya, namun dalam menyebutnya sehari-hari dapat dipergunakan kata "Irian".
Pasal 2
Cukup jelas.
|