|
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 23 TAHUN 1958 (23/1958)
Tanggal: 17 JUNI 1958 (JAKARTA)
Sumber: LN 1958/64
Tentang: PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 20 TAHUN 1957 TENTANG PENAMBAHAN UNDANG-UNDANG PEMBENTUKAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT I IRIAN BARAT (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 76), SEBAGAI UNDANG-UNDANG *
Indeks: IRIAN BARAT. DAERAH SWATANTRA TINGKAT I. PENETAPAN MENJADI UNDANG-UNDANG.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat No.20 tahun 1957 tentang perubahan Undang-undang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Irian Barat (Lembaran Negara tahun 1957 no. 76).
b. Bahwa peraturan yang termaktub dalam Undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
Mengingat:
a. Pasal 97 yo. 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
b. Undang-undang No. I tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No.6), sebagaimana sejak itu telah diubah;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO.20 TAHUN 1957 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PEMBENTUKAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT I IRIAN BARAT (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 NO.76) SEBAGAI UNDANG-UNDANG.
Pasal I.
Peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 20 tahun 1957 tentang perubahan Undang-undang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Irian Barat (Lembaran Negara tahun 1957 No.76), ditetapkan sebagai Undang-undang, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal tunggal.
Pasal 2 ayat 1 angka 2 Undang-undang No. 15 tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Irian. Barat diubah hingga berbunyi:
"2. a) Kewedanaan Tidore yang meliputi distrik-distrik Tidore, Oba dan Wasilo, dan
b) Kewedanaan Weda yang meliputi distrik-distrik Weda, Maba dan Patani/Gebe,
yang sekarang termasuk lingkungan Daerah Maluku Utara".
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut hingga tanggal 16 Agustus 1956.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di: Jakarta
pada tanggal 17 Juni 1958.
Presiden Republik Indonesia,
ttd.
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 4 Juli 1958
Menteri Kehakiman,
ttd.
G.A. MAENGKOM
Menteri Dalam Negeri,
ttd.
SANOESI HARDJADINATA
______________________
CATATAN
*) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-48 pada tanggal 7 Mei 1958 pada hari Rabu, P. 249/1958
|