Oleh:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 21
TAHUN 1982 (21/1982)
Tanggal: 20
SEPTEMBER 1982 (JAKARTA)
Sumber: LN
1982/52; TLN NO. 3235
Tentang:
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1966 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN
POKOK PERS SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN
1967
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden
Republik Indonesia
Menimbang : bahwa untuk
melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang
Garis-garis Besar Haluan Negara khususnya bidang Penerangan dan Pers dipandang
perlu mengadakan perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1967;
Mengingat: 1. Pasal 5
ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar
1945: 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat REFR
DOCNM="78tap002">Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila; 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat REFR
DOCNM="78tap004">Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan
Negara; 4. Bedrijfsreglementeerings Ordonnantie Tahun 1934 Staatsblad Tahun
1938 Nomor 86 tentang Penyaluran Perusahaan, sebagaimana telah diubah dan
ditambah; 5. Undang-undang REFR DOCNM="63pnp004">Nomor 4 Pnps Tahun 1963
tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu
Ketertiban Umum (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2533); 6. Undang-undang REFR DOCNM="66uu011">Nomor 11 Tahun 1966
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 18 1 5); 7. Undang-undang REFR
DOCNM="67uu004">Nomor 4 Tahun 1967 tentang Penambahan Undang- undang REFR
DOCNM="66uu011">Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers
(Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2822); 8.
Undang-undang REFR DOCNM="82uu003">Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3214);
Dengan
Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1966 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN
POKOK PERS SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN
1967.
Pasal I
Ketentuan-ketentuan dalam
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967, diubah lagi
sebagai berikut I.a Istilah-istilah dalam Undang-undang Nomor Tahun 1966
diubah sebagai berikut: - "alat revolusi" diubah menjadi "alat Perjuangan
Nasional". - "alat penggerak massa" diubah menjadi "alat penggerak
pembangunan bangsa". - "pengawal revolusi" diubah menjadi "pengawal ideologi
Pancasila". - "Pers Sosialis Pancasila" diubah menjadi 'Pers Pancasila". -
"tiga kerangka revolusi" diubah menjadi "Tujuan Nasional". - "progresif"
diubah menjadi "konstruktif-progresif". - "kontra revolusi" diubah menjadi
"menentang Pancasila". - "berchianat terhadap revolusi" diubah menjadi
"berkhianat terhadap Perjuangan Nasional". - "Gotong royong kekeluargaan
terpimpin" diubah menjadi "secara bersama berdasar atas asas kekeluargaan". -
"revolusi" diubah menjadi 'Perjuangan Nasional". - "revolusi Pancasila"
diubah menjadi "ideologi Pancasila". b. Rumusan dalam Undang-undang Nomor 11
Tahun 1966 yang berbunyi "Pemerintah bersama-sama Dewan Pers" diubah menjadi
Pemerintah setelah mendengan pertimbangan Dewan Pers".
2. Ketentuan Pasal 1 ayat
(5) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut Organisasi pers ialah organisasi
wartawan, organisasi perusahaan pers, organisasi grafika pers dan organisasi
media periklanan, yang disetujui oleh Pemerintah.
3. Ketentuan Pasal I ayat
(10) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut Pemerintah dalam undang-undang ini
adalah Menteri Penerangan, kecuali dalam Pasal I ayat (6) dan ayat (9), Pasal 2
ayat (3), Pasal 6 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5), Pasal 9 ayat (2) dan ayat
(3), Pasal 10 ayat (2), Pasal 12 dan Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Nomor 11
Tahun 1966 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan
undang-undang Perubahan Kedua undang-undang tentang Ketentuan- ketentuan Pokok
Pers; sedangkan dalam Pasal 13 ayat (6) Pemerintah adalah Menteri Penerangan dan
Menteri Perdagangan dan Koperasi.
4. judul Bab 11 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut TUGAS, FUNGSI, HAK DAN KEWAJIBAN
PERS.
5. Ketentuan Pasal 2 ayat
(2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut Pers Nasional bertugas dan
berkewajiban :
a. melestarikan dan
memasyarakatkan Pancasila sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 dengan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila;
b. memperjuangkan
pelaksanaan amanat penderitaan rakyat berlandaskan Demokrasi
Pancasila;
c. memperjuangkan kebenaran
dan keadilan atas dasar kebebasan pers yang bertanggung jawab;
d. menggelorakan semangat
pengabdian perjuangan bangsa, memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional,
mempertebal rasa tanggung jawab dan disiplin nasional, membantu meningkatkan
kecerdasan kehidupan bangsa serta menggairahkan partisipasi rakyat dalam
pembangunan;
e. memperjuangkan
terwujudnya tata international baru di bidang informasi dan komunikasi atas
dasar kepentingan nasional dan percaya pada kekuatan diri sendiri dalam menjalin
kerjasama regional, antar regional dan international khususnya di bidang
pers.
6. Pada Pasal 2 ditambah
ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut:
Dalam rangka meningkatkan,
peranannya dalam pembangunan, pers berfungsi sebagai penyebar informasi yang
objektif, menyalurkan aspirasi rakyat, meluaskan komunikasi dan partisipasi
masyarakat serta melakukan kontrol sosial yang konstruktif. Dalam hal ini perlu
dikembangkan interaksi positif antara Pemerintah, pers dan
masyarakat.
7. Ketentuan Pasal 3 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut : Pers mempunyai hak kontrol, kritik dan
koreksi yang bersifat konstruktif.
8. Pada Pasal 6 diadakan
perubahan sebagai berikut
a. Ayat (2) diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut Anggota Dewan Pers terdiri dari wakil organisasi pers,
wakil Pemerintah dan wakil masyarakat dalam hal ini ahli-ahli di bidang pers
serta ahli-ahli di bidang lain;
b. Ayat (3) diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut: Kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang, jumlah dari
susunan anggota, syarat-syarat keanggotaan serta pengangkatan anggota Dewan Pers
akan diatur dengan Peraturan Pemerintah;
c. Ayat (4) diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut: Penunjukkan ahli-ahli di bidang pers dan ahli-ahli di
bidang dilakukan oleh Pemerintah setelah mendengar organisasi-organisasi
pers;
d. Ayat (5) diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut: Ketentuan-ketentuan lain tentang Dewan Pers yang belum
diatur dalam Peraturan Pemerintah ditetapkan oleh Menteri Penerangan setelah
mendengar pertimbangan Dewan Pers.
9. Ketentuan Pasal 7 ayat
(3) dihapus.
10. Pasal 8 ayat (1) diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut Setiap warga negara mempunyai hak untuk
bersama orang-orang lain mengusahakan penerbitan pers dan mengelola badan
usahanya berdasar atas asas kekeluargaan sesuai dengan hakikat Demokrasi
Pancasila.
11. Penjelasan Pasal 8
dihapus dan diganti dengan "Cukup jelas".
12. Ketentuan Pasal 10 ayat
(1) dan ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Pemerintah dapat
menerbitkan satu harian dalam bahasa Indonesia dan satu harian dalam setiap
bahasa asing.
(2) Penerbitan-penerbitan
berkala Pemerintah yang bersifat informatoris dan keahlian dapat dikeluarkan
oleh Departemen-departemen/ Lembaga-lembaga Pemerintah Non Departemen,
Instansi-instansi Pemerintah yang diatur oleh Menteri Penerangan.
13. Pasa Pasal 13 ditambah
ayat (5) dan ayat (6) yang berbunyi sebagai berikut :
(5) Setiap penerbitan pers
yang diselenggarakan oleh perusahaan pers memerlukan Surat Izin Usaha Penerbitan
Pers selanjutnya disingkat SIUPP yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
Ketentuan-ketentuan tentang SIUPP akan diatur oleh Pemerintah setelah mendengar
pertimbangan Dewan Pers.
(6) Media periklanan
merupakan salah satu unsur penunjang yang penting dalam pengembangan usaha pers.
Ketentuan-ketentuan mengenai media periklanan akan diatur oleh Pemerintah
setelah mendengar pertimbangan Dewan Pers.
14. Pada Pasal 15 ditambah
ayat (6) dan ayat (7) yang berbunyi sebagai berikut :
(6) Wartawan yang karena
pekerjaannya mempunyai kewajiban menyimpan rahasia, dalam hal ini nama, jabatan,
alamat atau identitas lainnya dari orang yang menjadi sumber informasinya,
mempunyai Hak Tolak.
(7) Ketentuan-ketentuan
tentang Hak Tolak akan diatur oleh Pemerintah setelah mendengar pertimbangan
Dewan Pers.
15. Pada Bab V sesudah Pasal
15 ditambah dengan ketentuan-ketentuan yang dijadikan Pasal 15a terdiri dari 3
(tiga) ayat yang berbunyi sebagai berikut :
(1) Hak Jawab merupakan hak
seseorang, organisasi atau badan hukum yang merasa dirugikan oleh tulisan dalam
sebuah atau beberapa penerbitan pers, untuk meminta kepada penerbit pers yang
bersangkutan agar penjelasan dan tanggapannya terhadap tulisan yang disiarkan
atau diterbitkan, dimuat di penerbitan pers tersebut.
(2) Dalam batas-batas yang
pantas penerbitan pers wajib memenuhi permintaan masyarakat pembacanya yang akan
menggunakan Hak Jawab.
(3) Ketentuan-ketentuan
lebih lanjut tentang Hak Jawab akan diatur oleh Pemerintah setelah mendengar
pertimbangan Dewan Pers.
16. Pada Pasal 17 diadakan
perubahan sebagai berikut :
Pada ayat (2), (3), (4)
sebelum perkataan "pers asing" ditambah perkataan "penerbitan", dan pada ayat
(6), antara perkataan "penerbitan" dan "asing" ditambah perkataan
"pers".
17. Ketentuan Pasal 19
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
(1) Barangsiapa dengan
sengaja dan secara melawan hukum menggunakan penerbitan pers untuk kepentingan
pribadi atau golongan, dan mengakibatkan penyelewengan atau hambatan terhadap
tugas, fungsi, hak dan kewajiban pers seperti dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1967 dan Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 4
(empat) tahun dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 40.000.000,00 (empat puluh
juga rupiah).
(2) Barangsiapa yang
menyelenggarakan penerbitan pers tanpa SIUPP seperti dimaksud dalam Pasal 13
ayat (5) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, dipidana dengan pidana kurungan
selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah).
18. Pada Pasal 20 diadakan
perubahan sebagai berikut :
a. Ketentuan ayat (1)
dihapus.
b. Ayat (2) menjadi ayat
(1)
c. Ayat (3) menjadi ayat (2)
yang berbunyi sebagai berikut: Peraturan perundang-undangan pelaksana
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1967 dan Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, sudah harus dikeluarkan dalam waktu
secepatnya.
d. Ayat (4) menjadi ayat (3)
yang berbunyi sebagai berikut Perusahaan pers yang telah ada pada saat mulai
berlakunya undang-undang ini, dalam waktu 6 (enam) bulan sesudah dikeluarkan
peraturan perundang-undangan pelaksananya seperti tersebut dalam Pasal 20 ayat
(2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers khususnya yang menyangkut perusahaan
pers, harus sudah menyesuaikan bentuk, pimpinan dan susunan perusahaannya dengan
ketentuan-ketentuan dalam undang-undang dimaksud, serta mendaftarkan
perusahaannya kepada Pemerintah dan Dewan Pers.
e. Ayat (5) dan ayat (6)
menjadi ayat (4) dan ayat (5).
Pasal II
Undang-undang ini dapat
disebut Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pers dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di
Jakarta pada tanggal 20 September 1982 PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di
Jakarta pada tanggal 20 September 1982 MENTERI/SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO,
S.H.
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21
TAHUN 1982 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1966
TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERS SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1967
I. UMUM Dalam Garis-garis
Besar Haluan Negara yang ditunagkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Nomor IV/MPR/1978 BAB IV D angka 4 huruf f terdapat ketentuan untuk
meninjau kembali Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pers, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967.
Peninjauan kembali tersebut dimaksud untuk dapat "menjamin pertumbuhan pers yang
sehat, pers yang bebas dan bertanggungjawab", dan mencakup pengertian agar
undang-undang yang bersangkutan sesuai dengan tingkat perkembangan dan tingkat
perjuangan masyarakat dalam rangka penghayatan dan pengawasan Pancasila
sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
II/MPR/1978. Beberapa hal yang dapat dicatat dalam kaitan ini antara lain ialah
adanya istilah-istilah yang tidak sesuai lagi dengan tingkat perkembangan
masyarakat; adanya pasal peralihan yakni Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Nomor
11 Tahun 1966, dan adanya keharusan untuk menjawab tantangan hari depan
mengingat makin cepatnya perkembangan teknologi khususnya di bidang-bidang
informasi, komunikasi dan media massa.
Dapat diketengahkan bahwa
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 merupakan salah satu produk perundang-undangan
pertama dalam masa Pemerintahan Orde Baru yang dilandasi suatu tekad untuk
melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Pasal-pasal yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 pada
hakikatnya telah mencerminkan aspirasi perjuangan Orde Baru untuk mewujudkan
suatu sistem Pers Nasional yang : 1. Dari segi idiil secara aktif, kreatif,
dan positif memberi sumbangan kearah tegaknya kehidupan Demokrasi
Pancasila. 2. Dari segi materiil secara aktif, kreatif, dan posisf memberi
sumbangan ke arah tegaknya Demokrasi Ekonomi sesuai dengan ketentuan Pasat 33
Undang-Undang Dasar 1945, dalam pengelolaan usaha penerbitan di negara
kita. 3. Secara profesional, bernafaskan kebebasan yang bertanggungjawab,
dengan dukungan keterampilan di bidang pengabdiannya yang mampu memberi isi
serta bobot pada asas kebebasan yang bertanggungjawab. Peninjauan kembali
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1967, diwujudkan dalam undang-undang ini. Undang-undang Nomor 4
Tahun 1967 tidak seluruhnya mencabut Undang-undang Nomor 4 Pnps Tahun 1963.
Selain itu sesuai penjelasan undang-undang tersebut di atas maka Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1967 hanya meniadakan ketentuan yang menyangkut larangan terhadap
Pers Nasional, sedangkan terhadap peredaran pers asing tidak termasuk
didalamnya.
II. PASAL DEMI
PASAL Pasal 1 Angka 1 a. Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966
dicantumkan beberapa istilah yang tidak sesuai lagi dengan tingkat perkembangan
masyarakat. Maka dalam Undang-undang ini, istilah-istilah tersebut diubah dan
diganti dengan istilah-istilah baru. Perubahan dan penggantian tersebut
mencakup istilah istilah yang terdapat dalam konsiderans, batang tubuh serta
penjelasan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 dan peraturan perudang-undangan
pelaksanaannya. b. Pengertian "Pemerintah setelah mendengar pertimbangan
Dewan Pers" tidak mengubah jiwa dan semangat Pasal 6 ayat (1)Undang-undang Nomor
11 Tahun 1966 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967
dan Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pers. Angka 2 Yang dimaksud dengan organisasi grafika pers ialah
organisasi yang anggota-anggotanya terdiri dari perusahaan-perusahaan yang
menangani produksi pers dengan tujuan utama untuk ikut membina pertumbuhan pers
yang sehat, pers yang bebas dan bertanggung jawab. Oleh karena itu organisasi
grafika pers dimasukkan dalam "keluarga" pers. Perusahaan-perusahaan
percetakan pers yang tergabung dalam organisasi grafika pers memperoleh izin
mendirikan perusahaan grafika/percetakannya dari Departemen Perindustrian dalam
bentuk Surat Izin Usaha Industri. Perusahaan Periklanan sebagai usaha yang
bergerak di bidang jasa memperoleh izin usahanya dari Departemen Perdagangan dan
Koperasi. Periklanan merupakan usaha jasa yang disatu pihak menghubungkan
produsen barang dan jasa dengan konsumen, dan dilain pihak menghubungkan
pencetus gagasan dengan penerima gagasan. Dalam hubungan ini kecuali
mengandung unsur pemasaran barang dan jasa, periklanan juga mengandung unsur
komunikasi yang bersifat idiil. Periklanan barang dan jasa atau gagasan
dilakukan melalui media dengan dapat menggunakan jasa-jasa perusahaan iklan atas
pesanan dari produsen barang dan jasa atau pencetus gagasan yang bersangkutan.
Oleh karena itu ruang lingkup periklanan mencakup unsur-unsur produsen barang,
jasa dan gagasan, perusahaan iklan dan media termasuk pers. Oleh karena itu
organisasi perusahaan periklanan dimasukkan dalam "keluarga" pers. Angka
3 Pemerintah yang dimaksud Pasal 1 ayat (9) dalam hal yang menyangkut surat
kabar adalah Menteri Penerangan. Angka 4 Cukup jelas Angka
5 Garis-garis Besar Haluan Negara (Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Nomor IV/MPR/1978)telah menetapkan tugas-tugas dan fungsi Pers Nasional dalam
rangka menyukseskan Pembangunan Nasional. Ketetapan tersebut telah tertampung
materinya dalam undang-undang ini. Tugas dan kewajiban melestarikan Pancasila
dilakukan oleh Pers Nasional dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. Angka
6 Cukup jelas. Angka 7 Cukup jelas. Angka 8 Huruf a Susunan
keanggotaan Dewan Pers yang ditetapkan dalam jangka 8 ini sebagai penyempurnaan
Pasal 6 ayat (2)Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 mencerminkan adanya interaksi
positif antara pers, Pemerintah dan masyarakat sebagaimana ditetapkan dalam
Garis-garis Besar Haluan Negara. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang
dimaksud dengan ahli-ahli di bidang lain ialah para ahli di luar bidang pers
yang keahliannya diperlukan dalam usaha mengembangkan pers di Indonesia. Wakil
organisasi-organisasi pers ialah organisasi pers yang telah dikukuhkan oleh
Pemerintah. Huruf d Cukup jelas. Angka 9 Cukup jelas. Angka
10 Cukup jelas. Angka 11 Cukup jelas. Angka 12 Cukup
jelas. Angka 13 Pasal 13 ayat (5): Adanya izin bagi usaha penerbitan
pers merupakan hal yang wajar. SIUPP adalah sarana pembinaan dan pengembangan
pers menuju kehidupan pers yang sehat, pers yang bebas dan bertanggung jawab
yaitu pers yang dapat menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1967 dan Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pers. Peraturan perundang-undangan pelaksana
undang-undang yang menyangkut SIUPP, dilandasi oleh dan diarahkan pada tujuan
yang sesuai dengan hakikat SIUPP tersebut, yaitu mewujudkan kehidupan pers yang
dari segi idiil berjiwakan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, dan dari segi
manejemen berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini mencakup
pencerminan kehidupan pers yang sehat dan merata diseluruh wilayah tanah air
serta pencerminan jaminan bagi keikutsertaan wartawan serta karyawan pers
lainnya dalam kepemilikan penerbitan pers sesuai dengan jiwa dan semangat Pasal
8 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers.
Pasal 13 ayat
(6): Peranan iklan makin penting sebagai pendukung pengembangan usaha pers.
Periklanan harus dilihat dari segi kelembagaan,pengembangan,pembinaan dan
sekaligus pengawasan.Pengaturannya akan dilakukan oleh Pemerintah setelah
mendengar pertimbangan Dewan Pers dengan memperhatikan kemanfaatan seluruh dana
nasional yang bersumber dari periklanan untuk kepentingan pengembangan media
massa nasional termasuk pers secara merata. Pemerintah yang dimaksud dalam hal
ini adalah Menteri Penerangan dan Menteri Perdagangan dan Koperasi. Perkembangan
periklanan tidak semata-mata bersifat promosi tetapi juga mengandung tujuan
idiil, karena itu pengendalian dan pembinaan di bidang materi periklanan
dilakukan oleh Menteri Penerangan, sedang di bidang usahanya oleh Menteri
Perdagangan dan Koperasi.
Angka 14 Antara wartawan
yang sedang melaksanakan tugas pengabdiannya dengan sumber berita terdapat
kaitan erat. Wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya bebas mencari
sumber-sumber informasi, asalkan hal ini tetap dilakukan dalam batas-batas
tanggung jawabnya terhadap Tuhan yang Maha Esa, kepentingan rakyat dan
keselamatan Negara, kelangsungan pembangunan nasional, moral, tata susila, serta
kepribadian bangsa, sesuai dengan Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 11 Tahun
1966 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan
Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pers. Dalam hubungan ini, wartawan mempunyai kewajiban melindungi identitas
sumber informasi. Oleh karena itu wartawan dalam pekerjaannya mempunyai
kewajiban menyimpan rahasia tentang identitas sumber informasinya. Ketentuan
ini apabila diterapkan dalam kaitannya dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana,mempunyai daya kekuatan berlaku sebagai berikut : 1. di dalam sidang
pengadilan, sesuai dengan semangat dan jiwa Pasal 170 ayat (1), wartawan
termasuk orang yang karena pekerjaannya diwajibkan menyimpan rahasia,sehingga ia
dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi,
yaitu tentang hal yang dipercayakan kepadanya dalam arti melindungi identitas
sumber-sumber informasinya; 2. diluar sidang pengadilan, sesuai dengan
semangat dan jiwa Pasal 120 ayat (1), wartawan termasuk orang ahli atau memiliki
keahlian khusus, dan sesuai dengan ayat(2) pasal tersebut wartawan karena
pekerjaannya diwajibkan menyimpan rahasia, khusus dalam hal melindungi identitas
sumber informasinya, sehingga ia dapat menolak untuk memberikan keterangan yang
diminta oleh penyidik. Dalam batas-batas tanggung jawab yang mengiringi
kebebasan yang dipunyai wartawan, hak tolak wartawan mempunyai batas-batasnya
pula, yakni hak tolak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 120 dan Pasal
170 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, tidak berlaku dalam hal yang
menyangkut khususnya ketertiban dan keselamatan Negara. Untuk menentukan apakah
sesuatu hal menyangkut ketertiban dan keselamatan Negara, wartawan dapat memohon
keputusan tersendiri kepada hakim dalam sidang pengadilan, dan keputusan
termaksud harus secepatnya diberikan. Selama keputusan belum diberikan, sedang
wartawan telah mengajukan permohonan yang dimaksud kepada hakim dalam sidang
pengadilan, wartawan yang bersangkutan tetap mempunyai Hak Tolak. Angka
15 Penggunaan Hak Jawab yang dimaksud dalam angka ini tidak dibebani biaya
pemuatan atau penyiarannya. Angka 16 Cukup jelas. Angka 17 Pasal 19
ayat (1): Penerbitan Pers harus diamankan dari setiap kemungkinan digunakan
oleh siapapun untuk hal-hal yang membahayakan keselamatan Negara, ketertiban
umum, atau kepentingan nasional, atau merugikan masyarakat, atau merusak
pertumbuhan dan perkembangan Pers Nasional yang bebas dan bertanggung jawab,
misalnya penyiaran ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, atau tulisan yang
merusak moral bangsa, merusak integritas nasional atau menimbulkan pertentangan
antar suku, antar agama, antar ras, antar golongan.
Pasal 19 ayat (2): Cukup
jelas. Angka 18 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup
jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Pendaftaran yang dimaksud dalam
huruf d ini adalah pendaftaran sesuai dengan bidang usahanya yaitu bidang
pers. Huruf e Cukup jelas.
Pasal II Cukup
jelas.
--------------------------------
CATATAN
|