|
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2001
TENTANG
Y A Y A S A
N
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :
-
bahwa pendirian Yayasan di
Indonesia selama ini dilakukan berdasarkan kebiasaan dalam masyarakat,
karena belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
Yayasan;
-
bahwa Yayasan di Indonesia telah
berkembang pesat dengan berbagai kegiatan, maksud, dan tujuan;
-
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk menjamin
kepastian dan ketertiban hukum agar Yayasan berfungsi sesuai dengan maksud
dan tujuannya berdasarkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas kepada
masyarakat, perlu membentuk Undang-undang tentang
Yayasan;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat
(2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua
Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG
YAYASAN.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud
dengan :
-
Yayasan adalah badan hukum yang
terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai
tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak
mempunyai anggota.
-
Pengadilan adalah Pengadilan
Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan.
-
Kejaksaan adalah Kejaksaan Negeri
yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan.
-
Akuntan Publik adalah akuntan
yang memiliki izin untuk menjalankan pekerjaan sebagai akuntan
publik.
-
Hari adalah hari kerja.
-
Menteri adalah Menteri Kehakiman
dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 2
Yayasan mempunyai organ yang
terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas
.
Pasal 3
(1) Yayasan dapat melakukan kegiatan
usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan
badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.
(2) Yayasan tidak boleh membagikan
hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan
Pengawas.
Pasal 4
Yayasan mempunyai tempat kedudukan
dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran
Dasar.
Pasal 5
Kekayaan Yayasan baik berupa uang,
barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan
Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau
tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan, atau pihak lain
yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan.
Pasal 6
Yayasan wajib membayar segala biaya
atau ongkos yang dikeluarkan oleh organ Yayasan dalam rangka menjalankan
tugas Yayasan.
Pasal 7
(1) Yayasan dapat mendirikan badan
usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
(2) Yayasan dapat melakukan
penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat prospektif dengan
ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25 % (dua puluh lima
persen) dari seluruh nilai kekayaan Yayasan.
(3) Anggota Pembina, Pengurus, dan
Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan
Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 8
Kegiatan usaha dari badan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus sesuai dengan maksud dan
tujuan Yayasan serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan,
dan/atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB II PENDIRIAN
Pasal 9
(1) Yayasan didirikan oleh satu orang
atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai
kekayaan awal.
(2) Pendirian Yayasan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa
Indonesia.
(3) Yayasan dapat didirikan
berdasarkan surat wasiat.
(4) Biaya pembuatan akta notaris
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(5) Dalam hal Yayasan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) didirikan oleh orang asing atau bersama-sama orang
asing, mengenai syarat dan tata cara pendirian Yayasan tersebut diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 10
(1) Dalam pembuatan akta pendirian
Yayasan, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat
kuasa.
(2) Dalam hal pendirian Yayasan
dilakukan berdasarkan surat wasiat, penerima wasiat bertindak mewakili pemberi
wasiat.
(3) Dalam hal surat wasiat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dilaksanakan, maka atas permintaan
pihak yang berkepentingan, Pengadilan dapat memerintahkan ahli waris atau
penerima wasiat yang bersangkutan untuk melaksanakan wasiat
tersebut.
Pasal 11
(1) Yayasan memperoleh status badan
hukum setelah akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) memperoleh pengesahan dari Menteri.
(2) Kewenangan Menteri dalam
memberikan pengesahan akta pendirian Yayasan sebagai badan hukum dilaksanakan
oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atas
nama Menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan
Yayasan.
(3) Dalam memberikan pengesahan,
Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dapat meminta pertimbangan dari instansi
terkait.
Pasal 12
(1) Pengesahan akta pendirian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diajukan oleh pendiri atau
kuasanya dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri.
(2) Pengesahan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diberikan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(3) Dalam hal diperlukan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) pengesahan diberikan atau tidak
diberikan dalam jangka waktu :
-
paling lambat 14 (empat belas)
hari terhitung sejak tanggal jawaban permintaan pertimbangan diterima dari
instansi terkait; atau
-
setelah lewat 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal jawaban permintaan pertimbangan kepada
instansi terkait tidak diterima.
Pasal 13
(1) Dalam hal permohonan pengesahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) ditolak, Menteri wajib
memberitahukan secara tertulis disertai dengan alasannya, kepada pemohon
mengenai penolakan pengesahan tersebut.
(2) Alasan penolakan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) adalah bahwa permohonan yang diajukan tidak sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau peraturan
pelaksanaannya.
Pasal 14
(1) Akta pendirian memuat Anggaran
Dasar dan keterangan lain yang dianggap perlu.
(2) Anggaran Dasar Yayasan
sekurang-kurangnya memuat :
-
nama dan tempat
kedudukan;
-
maksud dan tujuan serta kegiatan
untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut;
-
jangka waktu
pendirian;
-
jumlah kekayaan awal yang
dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang atau
benda;
-
cara memperoleh dan penggunaan
kekayaan;
-
tata cara pengangkatan,
pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus, dan
Pengawas;
-
hak dan kewajiban anggota
Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
-
tata cara penyelenggaraan rapat
organ Yayasan;
-
ketentuan mengenai perubahan
Anggaran Dasar;
-
penggabungan dan pembubaran
Yayasan; dan
-
Penggunaan kekayaan sisa
likuidasi atau penyaluran kekayaan Yayasan setelah
pembubaran.
(3) Keterangan lain sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) memuat sekurang-kurangnya nama, alamat, pekerjaan,
tempat dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan Pendiri, Pembina, Pengurus,
dan Pengawas.
(4) Jumlah minimum harta kekayaan
awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi Pendiri sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) huruf d ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 15
(1) Yayasan tidak boleh memakai nama
yang :
-
telah dipakai secara sah oleh
Yayasan lain; atau
-
bertentangan dengan ketertiban
umum dan/atau kesusilaan.
(2) Nama Yayasan harus didahului
dengan kata "Yayasan".
(3) Dalam hal kekayaan Yayasan
berasal dari wakaf, kata "wakaf" dapat ditambahkan setelah kata
"Yayasan".
(4) Ketentuan mengenai pemakaian nama
Yayasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 16
(1) Yayasan dapat didirikan untuk
jangka waktu tertentu atau tidak tertentu yang diatur dalam Anggaran
Dasar.
(2) Dalam hal Yayasan didirikan untuk
jangka waktu tertentu, Pengurus dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu
pendirian kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya
jangka waktu pendirian Yayasan.
BAB III PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR
Pasal 17
Anggaran Dasar dapat diubah,
kecuali mengenai maksud dan tujuan Yayasan.
Pasal 18
(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya
dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat Pembina.
(2) Rapat Pembina sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan, apabila dihadiri oleh paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pembina.
(3) Perubahan Anggaran Dasar
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaris dan dibuat
dalam bahasa Indonesia.
Pasal 19
(1) Keputusan rapat Pembina
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) ditetapkan berdasarkan musyawarah
untuk mufakat.
(2) Dalam hal keputusan rapat
berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
tercapai, keputusan ditetapkan berdasarkan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua
per tiga) dari seluruh jumlah anggota Pembina yang
hadir.
Pasal 20
(1) Dalam hal korum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) tidak tercapai, rapat Pembina yang kedua
dapat diselenggarakan paling cepat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal rapat
Pembina yang pertama diselenggarakan.
(2) Rapat Pembina yang kedua
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sah, apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2
(satu per dua) dari seluruh anggota Pembina.
(3) Keputusan rapat Pembina yang
kedua sah, apabila diambil berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah
anggota Pembina yang hadir.
Pasal 21
(1) Perubahan Anggaran Dasar yang
meliputi nama dan kegiatan Yayasan harus mendapat persetujuan
Menteri.
(2) Perubahan Anggaran Dasar mengenai
hal lain cukup diberitahukan kepada Menteri.
Pasal 22
Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 dan Pasal 12 secara mutatis mutandis berlaku juga bagi
permohonan perubahan Anggaran Dasar, pemberian persetujuan, dan penolakan
atas perubahan Anggaran Dasar.
Pasal 23
Perubahan Anggaran Dasar tidak
dapat dilakukan pada saat Yayasan dinyatakan dalam keadaan pailit, kecuali
atas persetujuan kurator.
BAB IV PENGUMUMAN
Pasal 24
(1) Akta pendirian Yayasan yang telah
disahkan sebagai badan hukum atau perubahan Anggaran Dasar yang telah
disetujui, wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diajukan permohonannya oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya
kepada Kantor Percetakan Negara Republik Indonesia dalam waktu paling lambat
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan yang
disahkan atau perubahan Anggaran Dasar yang disetujui.
(3) Ketentuan mengenai besarnya biaya
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 25
Selama pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 belum dilakukan, Pengurus Yayasan bertanggung jawab
secara tanggung renteng atas seluruh kerugian
Yayasan.
BAB V KEKAYAAN
Pasal 26
(1) Kekayaan Yayasan berasal dari
sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang.
(2) Selain kekayaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), kekayaan Yayasan dapat diperoleh dari
:
-
sumbangan atau bantuan yang tidak
mengikat;
-
wakaf;
-
hibah;
-
hibah wasiat; dan
-
perolehan lain yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dalam hal kekayaan Yayasan
berasal dari wakaf, maka berlaku ketentuan hukum perwakafan.
(4) Kekayaan Yayasan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dipergunakan untuk mencapai maksud dan
tujuan Yayasan.
Pasal 27
(1) Dalam hal-hal tertentu Negara
dapat memberikan bantuan kepada Yayasan.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan
tata cara pemberian bantuan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI ORGAN YAYASAN
Bagian Pertama Pembina
Pasal 28
(1) Pembina adalah organ Yayasan yang
mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh
Undang-undang ini atau Anggaran Dasar.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) meliputi :
-
keputusan mengenai perubahan
Anggaran Dasar;
-
pengangkatan dan pemberhentian
anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
-
penetapan kebijakan umum Yayasan
berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
-
pengesahan program kerja dan
rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
-
penetapan keputusan mengenai
penggabungan atau pembubaran
Yayasan.
(3) Yang dapat diangkat menjadi
anggota Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah orang perseorangan
sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat
anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud
dan tujuan Yayasan.
(4) Dalam hal Yayasan karena sebab
apapun tidak lagi mempunyai Pembina, paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Pengurus dan anggota Pengawas
wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina dengan memperhatikan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(5) Keputusan rapat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) sah apabila dilakukan sesuai dengan
ketentuan mengenai korum kehadiran dan korum keputusan untuk perubahan
Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau
Anggaran Dasar.
Pasal 29
Anggota Pembina tidak boleh
merangkap sebagai anggota Pengurus dan/atau anggota
Pengawas.
Pasal 30
(1) Pembina mengadakan rapat
sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Dalam rapat tahunan, Pembina
melakukan evaluasi tentang kekayaan, hak dan kewajiban Yayasan tahun yang
lampau sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan Yayasan
untuk tahun yang akan datang.
Bagian Kedua Pengurus
Pasal 31
(1) Pengurus adalah organ Yayasan
yang melaksanakan kepengurusan Yayasan.
(2) Yang dapat diangkat menjadi
Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan
hukum.
(3) Pengurus tidak boleh merangkap
sebagai Pembina atau Pengawas.
Pasal 32
(1) Pengurus Yayasan diangkat oleh
Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Susunan Pengurus
sekurang-kurangnya terdiri atas :
-
seorang ketua;
-
seorang sekretaris;
dan
-
seorang
bendahara.
(3) Dalam hal Pengurus sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) selama menjalankan tugas melakukan tindakan yang oleh
Pembina dinilai merugikan Yayasan, maka berdasarkan keputusan rapat Pembina,
Pengurus tersebut dapat diberhentikan sebelum masa kepengurusannya
berakhir.
(4) Ketentuan mengenai susunan dan
tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengurus diatur dalam
Anggaran Dasar.
Pasal 33
(1) Dalam hal terdapat penggantian
Pengurus Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis
kepada Menteri dan kepada instansi terkait.
(2) Pemberitahuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengurus
Yayasan.
Pasal 34
Dalam hal pengangkatan,
pemberhentian dan penggantian Pengurus dilakukan tidak sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan atau atas
permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat
membatalkan pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian tersebut paling
lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan pembatalan
diajukan.
Pasal 35
(1) Pengurus Yayasan bertanggung
jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan dan tujuan Yayasan
serta berhak mewakili Yayasan baik di dalam maupun di luar
Pengadilan.
(2) Setiap Pengurus menjalankan tugas
dengan itikad baik, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan
Yayasan.
(3) Dalam menjalankan tugas
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pengurus dapat mengangkat dan
memberhentikan pelaksana kegiatan Yayasan.
(4) Ketentuan mengenai syarat dan
tata cara pengangkatan dan pemberhentian pelaksana kegiatan Yayasan diatur
dalam Anggaran Dasar Yayasan.
(5) Setiap Pengurus bertanggung jawab
penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya
tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, yang mengakibatkan kerugian
Yayasan atau pihak ketiga.
Pasal 36
(1) Anggota Pengurus tidak berwenang
mewakili Yayasan apabila :
-
terjadi perkara di depan
pengadilan antara Yayasan dengan anggota Pengurus yang bersangkutan;
atau
-
anggota Pengurus yang
bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan
Yayasan.
(2) Dalam hal terdapat keadaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang berhak mewakili Yayasan ditetapkan
dalam Anggaran Dasar.
Pasal 37
(1) Pengurus tidak berwenang
:
-
mengikat Yayasan sebagai penjamin
utang;
-
mengalihkan kekayaan Yayasan
kecuali dengan persetujuan Pembina; dan
-
membebani kekayaan Yayasan untuk
kepentingan pihak lain.
(2) Anggaran Dasar dapat membatasi
kewenangan Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama
Yayasan.
Pasal 38
(1) Pengurus dilarang mengadakan
perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina,
Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan, atau seseorang yang bekerja pada
Yayasan.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) tidak berlaku dalam hal perjanjian tersebut bermanfaat bagi
tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
Pasal 39
(1) Dalam hal kepailitan terjadi
karena kesalahan atau kelalaian Pengurus dan kekayaan Yayasan tidak cukup
untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap Anggota
Pengurus secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian
tersebut.
(2) Anggota Pengurus yang dapat
membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak
bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1).
(3) Anggota Pengurus yang dinyatakan
bersalah dalam melakukan pengurusan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi
Yayasan, masyarakat, atau Negara berdasarkan putusan pengadilan, maka dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut
memperoleh kekuatan hukum yang tetap, tidak dapat diangkat menjadi Pengurus
Yayasan manapun.
Bagian Ketiga Pengawas
Pasal 40
(1) Pengawas adalah organ Yayasan
yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam
menjalankan kegiatan Yayasan.
(2) Yayasan memiliki Pengawas
sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Pengawas yang wewenang, tugas, dan tanggung
jawabnya diatur dalam Anggaran Dasar.
(3) Yang dapat diangkat menjadi
Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan
hukum.
(4) Pengawas tidak boleh merangkap
sebagai Pembina atau Pengurus.
Pasal 41
(1) Pengawas Yayasan diangkat dan
sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat
Pembina.
(2) Dalam hal pengangkatan,
pemberhentian, dan penggantian Pengawas dilakukan tidak sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan umum, Pengadilan
dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian atau penggantian
tersebut.
Pasal 42
Pengawas wajib dengan itikad baik
dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan
Yayasan.
Pasal 43
(1) Pengawas dapat memberhentikan
sementara anggota Pengurus dengan menyebutkan alasannya.
(2) Pemberhentian sementara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara, wajib dilaporkan secara
tertulis kepada Pembina.
(3) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal laporan diterima, Pembina wajib
memanggil anggota Pengurus yang bersangkutan untuk diberi kesempatan membela
diri.
(4) Dalam jangka waktu paling
lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pembelaan diri
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Pembina wajib
:
-
mencabut keputusan pemberhentian
sementara; atau
-
memberhentikan anggota Pengurus
yang bersangkutan.
(5) Apabila Pembina tidak
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4),
pemberhentian sementara tersebut batal demi hukum.
Pasal 44
(1) Pengawas Yayasan diangkat oleh
Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Ketentuan mengenai susunan, tata
cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas diatur dalam
Anggaran Dasar.
Pasal 45
(1) Dalam hal terdapat penggantian
Pengawas Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis
kepada Menteri dan kepada instansi terkait.
(2) Pemberitahuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengawas
Yayasan.
Pasal 46
Dalam hal pengangkatan,
pemberhentian, dan penggantian Pengawas dilakukan tidak sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan atau atas
permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat
membatalkan pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas tersebut.
Pasal 47
(1) Dalam hal kepailitan terjadi
karena kesalahan atau kelalaian Pengawas dalam melakukan tugas pengawasan
dan kekayaan Yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan
tersebut, setiap anggota Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab
atas kerugian tersebut.
(2) Anggota Pengawas Yayasan yang
dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya,
tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian
tersebut.
(3) Setiap anggota Pengawas yang
dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan Yayasan yang menyebabkan
kerugian bagi Yayasan, masyarakat, dan/atau Negara berdasarkan putusan
Pengadilan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak putusan
tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak dapat diangkat menjadi
Pengawas Yayasan manapun.
BAB VII LAPORAN TAHUNAN
Pasal 48
(1) Pengurus wajib membuat dan
menyimpan catatan atau tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan
kewajiban serta hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha
Yayasan.
(2) Selain kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) Pengurus wajib membuat dan menyimpan dokumen
keuangan Yayasan berupa bukti pembukuan dan data pendukung administrasi
keuangan.
Pasal 49
(1) Dalam jangka waktu paling
lambat 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal tahun buku Yayasan
ditutup, Pengurus wajib menyusun laporan tahunan secara tertulis yang memuat
sekurang-kurangnya :
-
laporan keadaan dan kegiatan
Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah
dicapai;
-
laporan keuangan yang terdiri
atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas,
laporan arus kas, dan catatan laporan
keuangan.
(2) Dalam hal Yayasan mengadakan
transaksi dengan pihak lain yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi Yayasan,
transaksi tersebut wajib dicantumkan dalam laporan tahunan.
Pasal 50
(1) Laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar.
(2) Dalam hal terdapat anggota
Pengurus atau Pengawas tidak menandatangani laporan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasannya secara
tertulis.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) disahkan oleh rapat Pembina.
Pasal 51
Dalam hal dokumen laporan tahunan
ternyata tidak benar dan menyesatkan, maka Pengurus dan Pengawas secara
tanggung renteng bertanggungjawab terhadap pihak yang
dirugikan.
Pasal 52
(1) Ikhtisar laporan tahunan Yayasan
diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan.
(2) Ikhtisar laporan tahunan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diumumkan dalam surat kabar harian
berbahasa Indonesia bagi Yayasan yang :
-
memperoleh bantuan Negara,
bantuan luar negeri, atau pihak lain sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah) atau lebih; atau
-
mempunyai kekayaan di luar harta
wakaf sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih.
(3) Yayasan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) wajib diaudit oleh Akuntan Publik.
(4) Hasil audit terhadap laporan
tahunan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disampaikan kepada Pembina
Yayasan yang bersangkutan dan tembusannya kepada Menteri dan instansi
terkait.
(5) Bentuk ikhtisar laporan tahunan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun sesuai dengan standar akuntansi
keuangan yang berlaku.
BAB VIII PEMERIKSAAN TERHADAP
YAYASAN
Pasal 53
(1) Pemeriksaan terhadap Yayasan
untuk mendapatkan data atau keterangan dapat dilakukan dalam hal terdapat
dugaan bahwa organ Yayasan :
-
melakukan perbuatan melawan hukum
atau bertentangan dengan Anggaran Dasar;
-
lalai dalam melaksanakan
tugasnya;
-
melakukan perbuatan yang
merugikan Yayasan atau pihak ketiga; atau
-
melakukan perbuatan yang
merugikan Negara.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat dilakukan berdasarkan
penetapan Pengadilan atas permohonan tertulis pihak ketiga yang berkepentingan
disertai alasan.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf d dapat dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan atas
permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum.
Pasal 54
(1) Pengadilan dapat menolak atau
mengabulkan permohonan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat
(2).
(2) Dalam hal Pengadilan mengabulkan
permohonan pemeriksaan terhadap Yayasan, Pengadilan mengeluarkan penetapan
bagi pemeriksaan dan mengangkat paling banyak 3 (tiga) orang ahli sebagai
pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan.
(3) Pembina, Pengurus, dan Pengawas
serta pelaksana kegiatan atau karyawan Yayasan tidak dapat diangkat menjadi
pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 55
(1) Pemeriksa berwenang memeriksa
semua dokumen dan kekayaan Yayasan untuk kepentingan pemeriksaan.
(2) Pembina, Pengurus, Pengawas, dan
pelaksana kegiatan serta karyawan Yayasan, wajib memberikan keterangan yang
diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan.
(3) Pemeriksa dilarang mengumumkan
atau memberitahukan hasil pemeriksaannya kepada pihak
lain.
Pasal 56
(1) Pemeriksa wajib menyampaikan
laporan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan kepada Ketua Pengadilan di
tempat kedudukan Yayasan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal pemeriksaan selesai dilakukan.
(2) Ketua Pengadilan memberikan
salinan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada
pemohon atau Kejaksaan dan Yayasan yang
bersangkutan.
BAB IX PENGGABUNGAN
Pasal 57
(1) Perbuatan hukum penggabungan
Yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan 1 (satu) atau lebih Yayasan
dengan Yayasan lain, dan mengakibatkan Yayasan yang menggabungkan diri menjadi
bubar.
(2) Penggabungan Yayasan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan memperhatikan
:
-
ketidakmampuan Yayasan
melaksanakan kegiatan usaha tanpa dukungan Yayasan lain;
-
Yayasan yang menerima
penggabungan dan yang bergabung kegiatannya sejenis; atau
-
Yayasan yang menggabungkan diri
tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran
Dasarnya, ketertiban umum, dan kesusilaan.
(3) Usul penggabungan Yayasan dapat
disampaikan oleh Pengurus kepada Pembina.
(4) Penggabungan Yayasan hanya dapat
dilakukan berdasarkan keputusan rapat Pembina yang dihadiri oleh paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina dan disetujui paling
sedikit oleh 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina yang
hadir.
Pasal 58
(1) Pengurus dari masing-masing
Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima
penggabungan menyusun usul rencana penggabungan.
(2) Usul rencana penggabungan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam rancangan akta
penggabungan oleh Pengurus dari Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang
akan menerima penggabungan.
Pasal 59
Pengurus Yayasan hasil penggabungan
wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam surat kabar harian berbahasa
Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
penggabungan selesai dilakukan.
Pasal 60
(1) Rancangan akta penggabungan
Yayasan dan akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang menerima penggabungan
wajib disampaikan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diberikan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(3) Dalam hal permohonan ditolak,
maka penolakan tersebut harus diberitahukan kepada pemohon secara tertulis
disertai alasannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2).
Pasal 61
Ketentuan mengenai tata cara
penggabungan Yayasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB X PEMBUBARAN
Pasal 62
Yayasan bubar karena
:
-
jangka waktu yang ditetapkan
dalam Anggaran Dasar berakhir;
-
tujuan Yayasan yang ditetapkan
dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai;
-
putusan Pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan
:
1) Yayasan melanggar ketertiban umum
dan kesusilaan;
2) tidak mampu membayar utangnya
setelah dinyatakan pailit; atau
3) harta kekayaan Yayasan tidak cukup
untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit
dicabut.
Pasal 63
(1) Dalam hal Yayasan bubar karena
alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a dan huruf b, Pembina
menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan Yayasan.
(2) Dalam hal tidak ditunjuk
likuidator, Pengurus bertindak selaku likuidator.
(3) Dalam hal Yayasan bubar, Yayasan
tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya
dalam proses likuidasi.
(4) Dalam hal Yayasan sedang dalam
proses likuidasi, untuk semua surat keluar, dicantumkan frasa "dalam
likuidasi" di belakang nama Yayasan.
Pasal 64
(1) Dalam hal Yayasan bubar karena
putusan Pengadilan, maka Pengadilan juga menunjuk
likuidator.
(2) Dalam hal pembubaran Yayasan
karena pailit, berlaku peraturan perundang-undangan di bidang
Kepailitan.
(3) Ketentuan mengenai penunjukan,
pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban,
tugas dan tanggung jawab, serta pengawasan terhadap Pengurus, berlaku juga
bagi likuidator.
Pasal 65
Likuidator atau kurator yang
ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan Yayasan yang bubar atau
dibubarkan, paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penunjukan
wajib mengumumkan pembubaran Yayasan dan proses likuidasinya dalam surat
kabar harian berbahasa Indonesia.
Pasal 66
Likuidator atau kurator dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
proses likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat
kabar harian berbahasa Indonesia.
Pasal 67
(1) Likuidator atau kurator dalam
waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi
berakhir wajib melaporkan pembubaran Yayasan kepada Pembina.
(2) Dalam hal laporan mengenai
pembubaran Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pengumuman hasil
likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 tidak dilakukan, bubarnya
Yayasan tidak berlaku bagi pihak ketiga.
Pasal 68
(1) Kekayaan sisa hasil likuidasi
diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama
dengan Yayasan yang bubar.
(2) Dalam hal sisa hasil likuidasi
tidak diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang
sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sisa kekayaan tersebut diserahkan
kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan
Yayasan tersebut.
BAB XI YAYASAN ASING
Pasal 69
(1) Yayasan asing yang tidak berbadan
hukum Indonesia dapat melakukan kegiatannya di wilayah Negara Republik
Indonesia, jika kegiatan Yayasan tersebut tidak merugikan masyarakat, bangsa,
dan Negara Indonesia.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan
tata cara Yayasan asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB XII KETENTUAN PIDANA
Pasal 70
(1) Setiap anggota organ Yayasan yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Selain pidana penjara, anggota
organ yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga dikenakan pidana
tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan yayasan
yang dialihkan atau dibagikan.
BAB XIII KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 71
(1) Pada saat Undang-undang ini mulai
berlaku, Yayasan yang telah :
-
didaftarkan di Pengadilan Negeri
dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;
atau
-
didaftarkan di Pengadilan Negeri
dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi
terkait;
tetap diakui sebagai badan hukum,
dengan ketentuan dalam waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak mulai
berlakunya Undang-undang ini Yayasan tersebut wajib menyesuaikan Anggaran
Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini.
(2) Yayasan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) wajib diberitahukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun
setelah pelaksanaan penyesuaian.
(3) Yayasan yang tidak menyesuaikan
Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak
yang berkepentingan.
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 72
(1) Yayasan yang sebagian kekayaannya
berasal dari bantuan Negara, bantuan luar negeri, dan/atau sumbangan
masyarakat yang diperolehnya sebagai akibat berlakunya suatu peraturan
perundang-undangan wajib mengumumkan ikhtisar laporan tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) yang mencakup kekayaannya selama 10 (sepuluh)
tahun sebelum Undang-undang ini diundangkan.
(2) Pengumuman ikhtisar laporan
tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menghapus hak dari pihak
yang berwajib untuk melakukan pemeriksaan, penyidikan dan penuntutan apabila
ada dugaan terjadi pelanggaran hukum.
Pasal 73
Undang-undang ini mulai berlaku 1
(satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada
tanggal 6 Agustus 2001 PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI
SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
6 Agustus 2001 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD MAFTUH
BASYUNI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2001 NOMOR 112
Salinan sesuai dengan
aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
Lambock V.
Nahattands
Penjelasan
|