|
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2001
TENTANG
Y A Y A S A N
-
UMUM
Pendirian Yayasan di Indonesia sampai saat ini hanya
berdasar atas kebiasaan dalam masyarakat dan yurisprudensi Mahkamah Agung,
karena belum ada undang-undang yang mengaturnya. Fakta menunjukkan
kecenderungan masyarakat mendirikan Yayasan dengan maksud untuk berlindung
di balik status badan hukum Yayasan, yang tidak hanya digunakan sebagai
wadah mengembangkan kegiatan sosial, keagamaan, kemanusiaan, melainkan juga
adakalanya bertujuan untuk memperkaya diri para Pendiri, Pengurus, dan
Pengawas. Sejalan dengan kecenderungan tersebut timbul pula berbagai
masalah, baik masalah yang berkaitan dengan kegiatan Yayasan yang tidak
sesuai dengan maksud dan tujuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar,
sengketa antara Pengurus dengan Pendiri atau pihak lain, maupun adanya
dugaan bahwa Yayasan digunakan untuk menampung kekayaan yang berasal dari
para pendiri atau pihak lain yang diperoleh dengan cara melawan hukum.
Masalah tersebut belum dapat diselesaikan secara hukum karena belum ada
hukum positif mengenai Yayasan sebagai landasan yuridis
penyelesaiannya.
Undang-undang ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman
yang benar kepada masyarakat mengenai Yayasan, menjamin kepastian dan
ketertiban hukum serta mengembalikan fungsi Yayasan sebagai pranata hukum
dalam rangka mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan
kemanusiaan. Undang-undang ini menegaskan bahwa Yayasan adalah suatu badan
hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan
kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang
ditentukan dalam Undang-undang ini.
Pendirian Yayasan dilakukan dengan akta notaris dan
memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan
dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk.
Ketentuan tersebut dimaksudkan agar penataan administrasi pengesahan suatu
Yayasan sebagai badan hukum dapat dilakukan dengan baik guna mencegah
berdirinya Yayasan tanpa melalui prosedur yang ditentukan dalam
Undang-undang ini.
Dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan bagi
masyarakat, permohonan pendirian Yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor
Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya
meliputi tempat kedudukan Yayasan. Di samping itu Yayasan yang telah
memperoleh pengesahan harus diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia. Ketentuan ini dimaksudkan pula agar registrasi Yayasan dengan
pola penerapan administrasi hukum yang baik dapat mencegah praktak perbuatan
hukum yang dilakukan Yayasan yang dapat merugikan masyarakat.
Untuk mewujudkan mekanisme pengawasan publik terhadap
Yayasan yang diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
Undang-undang, Anggaran Dasar, atau merugikan kepentingan umum,
Undang-undang ini mengatur tentang kemungkinan pemeriksaan terhadap Yayasan
yang dilakukan oleh ahli berdasarkan penetapan Pengadilan atas permohonan
tertulis pihak ketiga yang berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan
dalam hal mewakili kepentingan umum.
Sebagai badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan
bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, Yayasan mempunyai organ yang
terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pemisahan yang tegas antara
fungsi, wewenang, dan tugas masing-masing organ tersebut serta pengaturan
mengenai hubungan antara ketiga organ Yayasan dimaksudkan untuk menghindari
kemungkinan konflik intern Yayasan yang tidak hanya dapat merugikan
kepentingan Yayasan melainkan juga pihak lain.
Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan Yayasan
dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Oleh karena itu, Pengurus wajib membuat
laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan
dan perkembangan kegiatan Yayasan. Selanjutnya, terhadap Yayasan yang
kekayaannya berasal dari Negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau
memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam Undang-undang ini,
kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib
diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia. Ketentuan ini dalam rangka
penerapan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas pada masyarakat.
Dalam Undang-undang ini diatur pula mengenai kemungkinan
penggabungan dan pembubaran Yayasan baik karena atas inisiatif organ Yayasan
sendiri maupun berdasarkan penetapan atau putusan Pengadilan dan peluang
bagi Yayasan asing untuk melakukan kegiatan di wilayah Negara Republik
Indonesia sepanjang tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan Negara Republik
Indonesia.
-
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini sesuai dengan maksud dan tujuan
Yayasan yang bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, sehingga seseorang
yang menjadi anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan harus bekerja
secara sukarela tanpa menerima gaji, upah, atau honor
tetap.
Pasal 4
Dalam hal kedudukan Yayasan disebutkan nama desa atau yang
dipersamakan dengan itu, harus disebutkan pula nama kecamatan, kabupaten, kota
dan propinsi.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Kegiatan usaha dari badan usaha Yayasan mempunyai cakupan
yang luas, termasuk antara lain hak asasi manusia, kesenian, olah raga,
perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan, dan ilmu
pengetahuan.
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "orang" adalah orang perseorangan atau
badan hukum.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Apabila terdapat surat wasiat yang berisi pesan untuk
mendirikan Yayasan, maka hal tersebut dianggap sebagai kewajiban yang
ditujukan kepada mereka yang ditunjuk dalam surat wasiat selaku penerima
wasiat, untuk melaksanakan wasiat.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
huruf a
Cukup jelas
huruf b
Cukup jelas
huruf c
Cukup jelas
huruf d
Yang dimaksud dengan istilah "benda" adalah benda berwujud
dan benda tidak berwujud yang dapat dinilai dengan
uang.
huruf e
Cukup jelas
huruf f
Cukup jelas
huruf g
Cukup jelas
huruf h
Cukup jelas
huruf i
Cukup jelas
huruf j
Cukup jelas
huruf k
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Permohonan pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia dapat diajukan secara langsung atau dikirimkan melalui surat
tercatat.
Ayat (3)
Besarnya biaya pengumuman diperhitungkan sesuai dengan
besarnya kekayaan Yayasan.
Pasal 25
Maksud dari Pasal ini adalah Pemberian sanksi perdata kepada
Pengurus, karena Pengurus tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
huruf a
Yang dimaksud dengan "sumbangan atau bantuan yang tidak
mengikat" adalah sumbangan atau bantuan sukarela yang diterima Yayasan, baik
dari Negara, masyarakat, maupun dari pihak lain yang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
huruf b
Yang dimaksud dengan "wakaf" adalah wakaf dari orang atau
dari badan hukum.
huruf c
Yang dimaksud dengan "hibah" adalah hibah dari orang atau
dari badan hukum.
huruf d
Besarnya hibah wasiat yang diserahkan kepada Yayasan tidak
boleh bertentangan dengan ketentuan hukum waris.
huruf e
Yang dimaksud dengan "perolehan lain" misalnya deviden,
bunga tabungan bank, sewa gedung, atau perolehan dari hasil usaha
Yayasan.
Ayat (3)
Kekayaan Yayasan yang berasal dari wakaf tidak termasuk
harta pailit.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Bantuan Negara untuk Yayasan dilakukan sesuai dengan jiwa
ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan bahwa Pendiri Yayasan
tidak dengan sendirinya harus menjadi Pembina. Anggota Pembina dapat
dicalonkan oleh Pengurus atau Pengawas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Larangan perangkapan jabatan dimaksudkan untuk menghindari
kemungkinan tumpang tindih kewenangan, tugas, dan tanggung jawab antara
Pembina, Pengurus dan Pengawas yang dapat merugikan kepentingan Yayasan atau
pihak lain.
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "pelaksana kegiatan" adalah Pengurus
harian Yayasan yang melaksanakan kegiatan Yayasan sehari-hari.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Jika Pengurus melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama
Yayasan, Anggaran Dasar dapat membatasi kewenangan tersebut dengan
menentukan bahwa untuk perbuatan hukum tertentu diperlukan persetujuan
terlebih dahulu dari Pembina dan/atau Pengawas, misalnya untuk menjaminkan
kekayaan Yayasan guna membangun sekolah atau rumah
sakit.
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Lihat penjelasan Pasal 31 ayat
(3)
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini mewajibkan Yayasan melaporkan
secara rinci tentang berbagai transaksi yang dilakukan oleh Yayasan dengan
pihak lain. Hal tersebut merupakan cerminan dari asas keterbukaan dan
akuntabilitas pada masyarakat yang harus dilaksanakan oleh Yayasan dengan
sebaik-baiknya.
Pasal 50
Ayat (1)
Laporan harus ditandatangani oleh semua Pengurus dan
Pengawas karena laporan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban
Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
Apabila diantara Pengurus atau Pengawas ada yang tidak
menandatangani, alasan atau penyebab tidak menandatangani laporan tersebut
harus dijelaskan secara tertulis sehingga dapat digunakan sebagai bahan
pertimbangan oleh rapat Pembina.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pengesahan laporan oleh rapat Pembina berarti pemberian
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab kepada Pengurus dan kepada Pengawas,
selama tahun buku yang bersangkutan.
Pasal 51
Yang dimaksud dengan "pihak yang dirugikan" adalah Yayasan
yang bersangkutan, masyarakat, dan/atau
Negara.
Pasal 52
Ayat (1)
Penempelan ikhtisar laporan tahunan Yayasan pada papan
pengumuman ditempatkan sedemikian rupa sehingga dapat dibaca oleh
masyarakat.
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar bantuan yang
diterima oleh Yayasan atau Yayasan yang mempunyai kekayaan dalam jumlah
tertentu, dapat diketahui oleh masyarakat sesuai dengan prinsip keterbukaan
dan akuntabilitas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "ahli" adalah mereka yang memiliki
keahlian sesuai dengan masalah yang akan
diperiksa.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat ini menegaskan bahwa kekayaan Yayasan
yang dibubarkan harus dibereskan (likuidasi). Dengan pembubaran tersebut,
keberadaan Yayasan masih tetap ada sampai pada saat likuidator dibebaskan
dari tanggung jawab.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 64
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam hal pembubaran Yayasan berdasarkan putusan
Pengadilan, penunjukan likuidator ditetapkan oleh Pengadilan, sedangkan
penunjukan kurator hanya apabila Yayasan dinyatakan
pailit.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
"Pihak yang berkepentingan" adalah pihak-pihak yang
mempunyai kepentingan langsung dengan Yayasan.
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR
4132
|
|