| Undang-2, Inpres, dll. - Laws, Decrees, etc. |
|
|
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA menimbang: a. bahwa
pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan
Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial; b. bahwa
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional
yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak
mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan
undang-undang; c. bahwa sistem
pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan,
peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk
menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional,
dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana,
terarah, dan berkesinambungan; d. bahwa
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak
memadai lagi dan perlu diganti serta perlu disempurnakan agar sesuai dengan
amanat perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; e. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d perlu membentuk
Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional. mengingat: Pasal 20,
Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan persetujuan bersama MEMUTUSKAN: menetapkan: Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional. BAB I Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. 2.
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada
nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan
perubahan zaman. 3. Sistem
pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait
secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. 4. Peserta
didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui
proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
tertentu. 5. Tenaga
kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk
menunjang penyelenggaraan pendidikan. 6.
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,
konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan
sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan. 7. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. 8. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. 9. Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan. 10. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. 11. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. 12. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. 13. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. 14. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. 15. Pendidikan jarak
jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan
pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi
komunikasi, informasi, dan media lain. 16. Pendidikan
berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan
agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan
pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. 17. Standar nasional
pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik 18. Wajib belajar
adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara
19. Kurikulum adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu. 20. Pembelajaran
adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada
suatu lingkungan belajar. 21. Evaluasi
pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu
pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan
pendidikan. 22. Akreditasi adalah
kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan
kriteria yang telah ditetapkan. 23. Sumber daya
pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan
pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana. 24. Dewan pendidikan
adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli
pendidikan. 25. Komite
sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali
peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli
pendidikan. 26. Warga negara
adalah Warga Negara 27. Masyarakat adalah
kelompok Warga Negara 28. Pemerintah adalah
Pemerintah Pusat. 29.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, atau
Pemerintah Kota. 30. Menteri adalah
menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan
nasional. BAB II Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 3 Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. BAB III (1) Pendidikan
diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan
kemajemukan bangsa. (2) Pendidikan
diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan
multi makna. (3) Pendidikan
diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik
yang berlangsung sepanjang hayat. (4) Pendidikan
diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan
kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran. (5) Pendidikan
diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi
segenap warga masyarakat. (6) Pendidikan
diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran
serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan
pendidikan. BAB IV (1) Setiap warga
negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh
pendidikan yang bermutu. (2) Warga negara yang
memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak
memperoleh pendidikan khusus. (3) Warga negara di
daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak
memperoleh pendidikan layanan khusus. (4) Warga negara yang
memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan
khusus. (5) Setiap warga
negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang
hayat. Pasal
6 (1) Setiap warga
negara yang berusia tujuh sampai dengan (2) Setiap warga
negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan
pendidikan. Bagian Kedua (1) Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya. (2) Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya. Bagian Ketiga Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Pasal 9 Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Bagian Keempat Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 11 (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun. BAB V (1) Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak:
(2) Setiap peserta didik berkewajiban:
(3) Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (4) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta didik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB VI (1) Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. (2) Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh. Pasal 14 Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pasal 15 Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus. Pasal 16 Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. Bagian Kedua (1) Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. (2) Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. (3) Ketentuan mengenai pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga (1) Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar. (2) Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan. (3) Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat. (4) Ketentuan mengenai pendidikan menengah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keempat (1) Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka. Pasal 20 (1) Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas. (2) Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi. (4) Ketentuan mengenai perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 21 (1) Perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan pendirian dan dinyatakan berhak menyelenggarakan program pendidikan tertentu dapat memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi sesuai dengan program pendidikan yang diselenggarakannya. (2) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang bukan perguruan tinggi dilarang memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi. (3) Gelar akademik, profesi, atau vokasi hanya digunakan oleh lulusan dari perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi. (4) Penggunaan gelar akademik, profesi, atau vokasi lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan. (5) Penyelenggara pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan pendirian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau penyelenggara pendidikan bukan perguruan tinggi yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa penutupan penyelenggaraan pendidikan. (6) Gelar akademik, profesi, atau vokasi yang dikeluarkan oleh penyelenggara pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau penyelenggara pendidikan yang bukan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dinyatakan tidak sah. (7) Ketentuan mengenai gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 22 Universitas, institut, dan sekolah tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni. Pasal 23 (1) Pada universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat diangkat guru besar atau profesor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi. Pasal 24 (1) Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, pada perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan. (2) Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Perguruan tinggi dapat memperoleh sumber dana dari masyarakat yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan prinsip akuntabilitas publik. (4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 25 (1) Perguruan tinggi menetapkan persyaratan kelulusan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi. (2) Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya. (3) Ketentuan mengenai persyaratan kelulusan dan pencabutan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kelima (1) Pendidikan
nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan
pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap
pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang
hayat. (2) Pendidikan
nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada
penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan
kepribadian profesional. (3) Pendidikan
nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan
perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan
kemampuan peserta didik. (4) Satuan pendidikan
nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar,
pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan
yang sejenis. (5) Kursus dan
pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan,
keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan
profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang
lebih tinggi. (6) Hasil pendidikan
nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah
melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah
atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional
pendidikan. (7) Ketentuan
mengenai penyelenggaraan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keenam (2) Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan. (3) Ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan informal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketujuh (1) Pendidikan anak
usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan
dasar. (2) Pendidikan anak
usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur
pendidikan formal, (3) Pendidikan anak
usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk
(4) Pendidikan anak
usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk
Kelompok Bermain (5) Pendidikan anak
usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk
pendidikan keluarga (6) Ketentuan
mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), Bagian
Kedelapan Pasal
29 (1) Pendidikan
kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh (2) Pendidikan
kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam (3) Pendidikan
kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan
nonformal. (4) Ketentuan
mengenai pendidikan kedinasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat Bagian
Kesembilan Pasal
30 (1) Pendidikan
keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok (2) Pendidikan
keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota (3) Pendidikan
keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, (4) Pendidikan
keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja (5) Ketentuan
mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bagian
Kesepuluh Pasal
31 (1) Pendidikan jarak
jauh dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis (2) Pendidikan jarak
jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok (3) Pendidikan jarak
jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan (4) Ketentuan
mengenai penyelenggaraan pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud Bagian
Kesebelas Pasal
32 (1) Pendidikan khusus
merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat (2) Pendidikan
layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil (3) Ketentuan
mengenai pelaksanaan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus BAB VII (1) Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara menjadi bahasa pengantar dalam pendidikan nasional. (2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan apabila diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu. (3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada satuan pendidikan tertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik. BAB VIII (1) Setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar. (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. (3) Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. (4) Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB IX (1) Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. (2) Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan. (3) Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. (4) Ketentuan mengenai standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB X (1) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. (2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: a. peningkatan iman
dan takwa; b. peningkatan akhlak
mulia; c. peningkatan
potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; d. keragaman potensi
daerah dan lingkungan; e. tuntutan
pembangunan daerah dan nasional; f. tuntutan dunia
kerja; g. perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni; h.
agama; i. dinamika
perkembangan global; dan j. persatuan nasional
dan nilai-nilai kebangsaan. (4) Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 37 (1) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
(2) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
(3) Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 38 (1) Kerangka dasar
dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh (2) Kurikulum
pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya (3) Kurikulum
pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan (4) Kerangka dasar
dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan BAB XI (1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. (2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Pasal 40 (1) Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh: a. penghasilan dan
jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai; b. penghargaan sesuai
dengan tugas dan prestasi kerja; c. pembinaan karier
sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas; d. perlindungan hukum
dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan e. kesempatan untuk
menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan (2) Pendidik dan
tenaga kependidikan berkewajiban: a. menciptakan suasana
pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan
dialogis; b. mempunyai komitmen
secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan c. memberi teladan dan
menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang
diberikan kepadanya. Pasal 41 (1) Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah. (2) Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal. (3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu. (4) Ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 42 (1) Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. (2) Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi. (3) Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 43 (1) Promosi dan
penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar
belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang
pendidikan. (2) Sertifikasi
pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan
tenaga kependidikan yang terakreditasi. (3) Ketentuan mengenai promosi, penghargaan, dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 44 (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. (2) Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat berkewajiban membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya. (3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membantu pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat. BAB XII (1) Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik. (2) Ketentuan mengenai penyediaan sarana dan prasarana pendidikan pada semua satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB XIII (1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (3) Ketentuan mengenai tanggung jawab pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua (1) Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan. (2) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Ketentuan mengenai sumber pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga (1) Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. (2) Ketentuan mengenai pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keempat (1) Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (2) Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (3) Dana pendidikan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Dana pendidikan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (5) Ketentuan mengenai pengalokasian dana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB XIV (1)
Pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab
Menteri. (2)
Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk
menjamin mutu pendidikan nasional. (3)
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu
satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi
satuan pendidikan yang bertaraf internasional. (4)
Pemerintah Daerah Propinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan,
pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan
pendidikan lintas daerah Kabupaten/Kota untuk tingkat pendidikan dasar dan
menengah.
(5)
Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah,
serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal. (6) Perguruan tinggi
menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di
lembaganya. (7) Ketentuan mengenai pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 51 (1) Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah. (2) Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan. (3) Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 52 (1) Pengelolaan
satuan pendidikan nonformal dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah (2) Ketentuan
mengenai pengelolaan satuan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud Bagian
Kedua Pasal
53 (1) Penyelenggara
dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau (2) Badan hukum
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi memberikan (3) Badan hukum
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berprinsip nirlaba dan (4) Ketentuan tentang
badan hukum pendidikan diatur dengan Undang-undang
tersendiri. BAB
XV Bagian
Kesatu Pasal
54 (1) Peran serta
masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, (2) Masyarakat dapat
berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil (3) Ketentuan
mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Bagian
Kedua Pasal
55 (1) Masyarakat berhak
menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan (2) Penyelenggara
pendidikan berbasis masyarakat mengembangkan dan melaksanakan (3) Dana
penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari (4) Lembaga
pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi (5) Ketentuan
mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bagian
Ketiga Pasal
56 (1) Masyarakat
berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi (2) Dewan pendidikan
sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan (3) Komite
sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam (4) Ketentuan
mengenai pembentukan dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah BAB
XVI Bagian
Kesatu Pasal
57 (1) Evaluasi
dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai (2) Evaluasi
dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada
jalur Pasal
58 (1) Evaluasi hasil
belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, (2) Evaluasi peserta
didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh Pasal
59 (1) Pemerintah dan
Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, (2) Masyarakat
dan/atau organisasi profesi dapat membentuk lembaga yang mandiri untuk (3) Ketentuan
mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur Bagian
Kedua Pasal
60 (1) Akreditasi
dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada (2) Akreditasi
terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau (3) Akreditasi
dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka. (4) Ketentuan
mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat Bagian
Ketiga Pasal 61 (1) Sertifikat
berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi. (2) Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi. (3) Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi. (4) Ketentuan mengenai sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB XVII (1) Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah. (2) Syarat-syarat untuk memperoleh izin meliputi isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan. (3)
Pemerintah atau Pemerintah Daerah memberi atau mencabut izin pendirian
satuan (4) Ketentuan mengenai pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 63 Satuan pendidikan yang didirikan dan diselenggarakan oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara lain menggunakan ketentuan Undang-undang ini. BAB XVIII Satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh perwakilan negara asing di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, bagi peserta didik warga negara asing, dapat menggunakan
ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan atas persetujuan Pemerintah
Republik Indonesia. Pasal
65 (1) Lembaga
pendidikan asing yang terakreditasi atau yang diakui di negaranya dapat
menyelenggarakan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
(2) Lembaga
pendidikan asing pada tingkat pendidikan dasar dan menengah wajib memberikan
pendidikan agama dan kewarganegaraan bagi peserta didik Warga Negara
(3) Penyelenggaraan
pendidikan asing wajib bekerja sama dengan lembaga
pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
(4) Kegiatan
pendidikan yang menggunakan sistem pendidikan negara lain yang diselenggarakan di wilayah Negara Kesatuan Republik
(5) Ketentuan
mengenai penyelenggaraan pendidikan asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah. BAB
XIX Pasal
66 (1) Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dewan pendidikan, dan komite sekolah/ madrasah melakukan
pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis
pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan
akuntabilitas publik. (3) Ketentuan
mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah. BAB
XX Pasal
67 (1) Perseorangan,
organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat
kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/ atau vokasi tanpa hak dipidana dengan
pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Penyelenggara
perguruan tinggi yang dinyatakan ditutup berdasarkan Pasal 21 ayat (5) dan masih
beroperasi dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah). (3) Penyelenggara
pendidikan yang memberikan sebutan guru besar atau profesor dengan melanggar
Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah). (4) Penyelenggara
pendidikan jarak jauh yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah). Pasal 68 (1) Setiap orang yang
membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi,
dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana
dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Setiap orang yang
menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau
vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan
dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (3) Setiap orang yang
menggunakan gelar lulusan yang tidak sesuai dengan bentuk dan singkatan yang
diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah). (4) Setiap orang yang memperoleh dan/atau menggunakan sebutan guru besar yang tidak sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) dan/atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 69 (1) Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 70 Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000. Pasal 71 Penyelenggara satuan
pendidikan yang didirikan tanpa izin Pemerintah atau Pemerintah BAB
XXI Pasal
72 Penyelenggara
dan/atau satuan pendidikan formal yang pada saat Undang-undang ini Pasal 73 Pemerintah atau Pemerintah Daerah wajib memberikan izin paling lambat dua tahun kepada satuan pendidikan formal yang telah berjalan pada saat Undang-undang ini diundangkan belum memiliki izin. Pasal 74 Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) yang ada pada saat diundangkannya Undang-undang ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-undang ini. BAB XXII Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-undang ini harus diselesaikan paling lambat dua tahun terhitung sejak berlakunya Undang-undang ini. Pasal 76 Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 48/Prp./1960 tentang Pengawasan Pendidikan dan Pengajaran Asing (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2103) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) dinyatakan tidak berlaku. Pasal 77 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. Disahkan Di Jakarta Diundangkan Di Jakarta LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 78 PENJELASAN I. UMUM Manusia membutuhkan
pendidikan dalam kehidupannya. Pendidikan merupakan
usaha agar
manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan/atau
cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga
negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Untuk itu,
seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah
satu tujuan negara Gerakan reformasi di Indonesia secara umum menuntut diterapkannya prinsip demokrasi, desentralisasi, keadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam hubungannya dengan pendidikan, prinsip-prinsip tersebut akan memberikan dampak yang mendasar pada kandungan, proses, dan manajemen sistem pendidikan. Selain itu, ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan memunculkan tuntutan baru dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam sistem pendidikan. Tuntutan tersebut menyangkut pembaharuan sistem pendidikan, di antaranya pembaharuan kurikulum, yaitu diversifikasi kurikulum untuk melayani peserta didik dan potensi daerah yang beragam, diversifikasi jenis pendidikan yang dilakukan secara profesional, penyusunan standar kompetensi tamatan yang berlaku secara nasional dan daerah menyesuaikan dengan kondisi setempat; penyusunan standar kualifikasi pendidik yang sesuai dengan tuntutan pelaksanaan tugas secara profesional; penyusunan standar pendanaan pendidikan untuk setiap satuan pendidikan sesuai prinsip-prinsip pemerataan dan keadilan; pelaksanaan manajemen pendidikan berbasis sekolah dan otonomi perguruan tinggi; serta penyelenggaraan pendidikan dengan sistem terbuka dan multi makna. Pembaharuan sistem pendidikan juga meliputi penghapusan diskriminasi antara pendidikan yang dikelola pemerintah dan pendidikan yang dikelola masyarakat, serta pembedaan antara pendidikan keagamaan dan pendidikan umum. Pembaharuan sistem
pendidikan nasional dilakukan untuk memperbaharui visi, misi, dan strategi
pembangunan pendidikan nasional. Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan
sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua Warga
Negara Dengan visi
pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi sebagai
berikut: 1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat
2. membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa
secara utuh sejak usia dini sampai
akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar; 3. meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan
untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang
bermoral; 4. meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga
pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman,
sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global;
dan 5. memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan
pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik
Berdasarkan visi dan
misi pendidikan nasional tersebut, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pembaharuan sistem
pendidikan memerlukan strategi tertentu. Strategi pembangunan
pendidikan nasional dalam undang-undang ini meliputi: 1. pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak
mulia; 2. pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis
kompetensi; 3. proses
pembelajaran yang mendidik dan dialogis; 4. evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi pendidikan yang
memberdayakan; 5. peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga
kependidikan; 6. penyediaan sarana belajar yang
mendidik; 7. pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan
dan berkeadilan; 8. penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan
merata; 9. pelaksanaan wajib belajar; 10. pelaksanaan otonomi manajemen
pendidikan; 11. pemberdayaan peran masyarakat; 12. pusat pembudayaan dan pembangunan masyarakat;
dan 13. pelaksanaan pengawasan dalam sistem pendidikan
nasional. Dengan strategi
tersebut diharapkan visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional dapat terwujud
secara efektif dengan melibatkan berbagai pihak secara aktif dalam
penyelenggaraan pendidikan. Pembaruan sistem
pendidikan nasional perlu pula disesuaikan dengan pelaksanaan otonomi daerah
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah. Sehubungan dengan
hal-hal di atas, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional perlu diperbaharui dan diganti. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pendidikan dengan
sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas
pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi
entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil
program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara
terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak
jauh. Pendidikan multi
makna adalah proses pendidikan yang diselenggarakan dengan berorientasi pada
pembudayaan, pemberdayaan, pembentukan watak dan kepribadian, serta berbagai
kecakapan hidup. Ayat
(3) Cukup
jelas Ayat
(4) Cukup
jelas Ayat
(5) Cukup
jelas Ayat (6) Memberdayakan semua komponen masyarakat berarti pendidikan diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat dalam suasana kemitraan dan kerja sama yang saling melengkapi dan memperkuat. Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Cukup jelas Pasal 11 Cukup jelas Pasal 12 Ayat (1) Huruf a Pendidik dan/atau guru agama yang seagama dengan peserta didik difasilitasi dan/atau disediakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai kebutuhan satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (3). Huruf b Pendidik dan/atau guru yang mampu mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan peserta didik difasilitasi dan/atau disediakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (3). Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Ayat (2) Cukup
jelas Ayat
(3) Cukup
jelas Ayat
(4) Cukup
jelas Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 Cukup
jelas Pasal 15 Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang
mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk
melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pendidikan yang sederajat dengan SD/MI adalah program seperti Paket A dan yang sederajat dengan SMP/MTs adalah program seperti Paket B. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 18 Ayat (1) Cukup jelas Ayat
(2) Cukup
jelas Ayat
(3) Pendidikan yang
sederajat dengan SMA/MA adalah program seperti paket C. Ayat
(4) Cukup
jelas Pasal 19 Cukup jelas Pasal 20 Ayat
(1) Akademi
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu. Politeknik
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah bidang pengetahuan
khusus. Sekolah tinggi
menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam lingkup satu disiplin
ilmu tertentu dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan
profesi. Institut
menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sekelompok
disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat
dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. Universitas
menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sejumlah
ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat
menyelenggarakan pendidikan profesi. Ayat
(2) Cukup
jelas Ayat
(3) Cukup
jelas Ayat
(4) Cukup
jelas Pasal 21 Ayat (1) Gelar akademik yang
dimaksud antara lain, sarjana, magister, dan
doktor. Ayat
(2) Cukup
jelas Ayat
(3) Cukup
jelas Ayat
(4) Cukup
jelas Ayat
(5) Cukup
jelas Ayat
(6) Cukup
jelas |